Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

by Visioner Indonesia
Mei 26, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
  • Nasional
  • Berita & Peristiwa

Yeka Hendra Fatika jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Dovana Hasiana
25 May 2026 22:27
whatsapp sharing button
facebook sharing button
twitter sharing button
email sharing button
sharethis sharing button
Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)

Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang korupsi. Kasus ini merujuk pada persidangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022 yang menjerat tiga grup perusahaan sawit — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Grup.

“Maka tim penyidik menetapkan YHF [Yeka Hendra Fatika] selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026). 

Perkara ini dimulai pada 2022, saat masyarakat mengalami kelangkaan dan peningkatan harga tajam pada bahan pangan minyak goreng.

Menurut dia, Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan penelusuran (tracking) melalui media. Hal itu selanjutnya dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan. 

Dalam hal ini, Yeka justru diduga telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. 

“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman untuk dicabut,” ujar Syarief.

Tak hanya itu, Yeka juga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor 418 pada 15 Agustus 2022 kepada beberapa pihak, yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor. 

Dia membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariuanti Arnaldo Law Firm. LHP tersebut kemudian digunakan tiga grup perusahaan CPO sebagai dasar hukum untuk mengajukan materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.

Putusan PTUN dan perdata yang memenangkan tiga perusahaan CPO tersebut kemudian dijadikan nota pembelaan atau pledoi di PN Tipikor Jakarta. Majelis hakim kemudian menerima pledoi tiga grup perusahaan tersebut dan mengetok vonis lepas atau onslag. Padahal, kejaksaan kemudian menemukan adanya aliran suap kepada Yeka dan majelis hakim PN Tipikor. 

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT  Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Syarief.

Previous Post

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Next Post

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Related Posts

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang
HUKUM

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Agustus 24, 2026
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau
HUKUM

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sembilan Polda, Terbanyak dari Riau

Agustus 23, 2026
Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar
HUKUM

Menyingkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Sita 360.000 Lembar

Agustus 23, 2026
KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Ungkap Jalur Mandiri Jadi Ladang Korupsi: 73 Kursi Unsoed “Dijual”, Tarifnya Rp50-500 Juta

Agustus 23, 2026
KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta
HUKUM

KPK Duga Ada Peran Guru di Kasus Korupsi Penerimaan Maba Unsoed, Harga Kursi Rp50-500 Juta

Agustus 22, 2026
KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi
HUKUM

KPK OTT Rektor Unsoed: Jual Beli Kursi di Tiga Fakultas, Kampus Lain Ikut Dievaluasi

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

TERPOPULER

Prabowo Janji Naikkan Pangkat Pangdam dan Kapolda Riau Jika Karhutla Tuntas

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

Mengapa Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi?

Prabowo Panggil Menhan Sjafrie dan Kepala BIN ke Hambalang, Bahas Karhutla dan Gempa NTT

Rekening Donasi Demo 27 Agustus Diblokir, Warga Mengeluh: “Kami Salah Apa?” Jangan Asal Blokir!

Isu Hijab di Unhan Viral, Kemhan Beri Bantahan dan Evaluasi Aturan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved