Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

by Visioner Indonesia
Mei 26, 2026
in HUKUM
Reading Time: 3min read
Yeka Hendra Fatika Ombusdman jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • Nasional
  • Berita & Peristiwa

Yeka Hendra Fatika jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi

Dovana Hasiana
25 May 2026 22:27
whatsapp sharing button
facebook sharing button
twitter sharing button
email sharing button
sharethis sharing button
Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)

Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dugaan tindak pidana obstruction of justice dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang korupsi. Kasus ini merujuk pada persidangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022 yang menjerat tiga grup perusahaan sawit — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Grup.

“Maka tim penyidik menetapkan YHF [Yeka Hendra Fatika] selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026). 

Perkara ini dimulai pada 2022, saat masyarakat mengalami kelangkaan dan peningkatan harga tajam pada bahan pangan minyak goreng.

Menurut dia, Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan penelusuran (tracking) melalui media. Hal itu selanjutnya dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan. 

Dalam hal ini, Yeka justru diduga telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. 

“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman untuk dicabut,” ujar Syarief.

Tak hanya itu, Yeka juga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor 418 pada 15 Agustus 2022 kepada beberapa pihak, yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor. 

Dia membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariuanti Arnaldo Law Firm. LHP tersebut kemudian digunakan tiga grup perusahaan CPO sebagai dasar hukum untuk mengajukan materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.

Putusan PTUN dan perdata yang memenangkan tiga perusahaan CPO tersebut kemudian dijadikan nota pembelaan atau pledoi di PN Tipikor Jakarta. Majelis hakim kemudian menerima pledoi tiga grup perusahaan tersebut dan mengetok vonis lepas atau onslag. Padahal, kejaksaan kemudian menemukan adanya aliran suap kepada Yeka dan majelis hakim PN Tipikor. 

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT  Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Syarief.

Previous Post

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Next Post

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Related Posts

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa
HUKUM

JAN Apresiasi Polda Jatim dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja Vape, Selamatkan 10 Juta Jiwa

Juli 4, 2026
JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan
HUKUM

JAN: HUT ke-80 Jadi Momentum Evaluasi, Kapolri Ajak Publik Beri Masukan

Juni 29, 2026
Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”
HUKUM

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Juni 9, 2026
RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?
HUKUM

RUU Polri Ramai Diperbincangkan, Tapi Benarkah Publik Sudah Baca Utuh?

Juni 6, 2026
RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara
HUKUM

RUU Polri Jadi Inisiatif DPR, JAN: Momentum Emas Modernisasi Korps Bhayangkara

Mei 21, 2026
Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit
HUKUM

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

April 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved