Jakarta, IndonesiaVisioner-. Diskusi dilaksanakan oleh Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat menghadirkan Mantan Dirjen Pajak Depkeu RI Fuad Bawazier.
Dalam diskusi tersebut Fuad menyampaikan bahwa RUU Tax Amnesty tdk boleh dipandang parsial, harus memiliki kerangka akademik yg hebat, agar kebijakan tersebut tidak gagal untuk yang keempat kalinya.
Fuad menilai, tidak ada garansi para pelaku pengemplang pajak akan berlaku timpang lagi meski RUU tersebut disahkan. Demikian juga sebaliknya.
“Jika hal tersebut tak di Undang-undangkan, maka prilaku pengemplang pajak juga semakin meraja lela” Kata Fuad di Sekretariat PB HMI (28/4/2016)
Pada kesempatan yang sama, PB HMI dalam Hal ini ketua Bidang Ekokesra menyatakan bahwa penerimaan kami pada RUU Tax Amnesty mensyaratkan adanya jaminan atau garansi bhwa jika RUU tersebut di sahkan, uang-uang yg dimaksudkan berada diluar negeri tersebut harus ditarik masuk ke dalam negeri terlebih dahulu.
“tidak boleh hanya skedar dilaporkan, sebab kalau hanya skedar dilaporkan berarti itu tdk serius untuk memberantas para pengemplang pajak” Kata ketua bidang Ekokesra PB HMI Masyhur Harahap
Masyhur juga menambahkan, yang harus dipahami bahwa sampai hari ini pemerintah tidak pernah tahu berapa jumlah potensi pajak yang beredar diluar negeri, andaipun diketahui kenapa pemerintah seolah menyembunyikan dimana, berapa dan oleh siapa saja itu. Itu tanda tanya besar hingga sekarag.
“lagian kita juga tahu persis kalau para pelaku tentu bukanlah pengusaha ecek-ecek, namun pasti pengusaha2 yg memiliki kekayaan ratusan triliun” sambungnya
Olehnya itu, bisa jadi ini juga konspirasi antara elite negara dengan para pelaku, kami menangkap bahwa ini semacam balas budi atas hutang politik, sekaligus pintu masuk bagi pengusaha-pengusaha tertentu untuk memaksimalkan peran-peran usahanya di dalam negeri.
“Tentunya dengan membangun konspirasi-konspirasi dengan oknum-oknum pemangku kebijakan di dalam negeri” beber Masyhur (MR. Vis)






