Jakarta, IndonesiaVisioner-. Saat ini Pemerintah dan DPR RI sedang mengodok Revisi UU No 15 Tahun 2003, sehingga dalam proses pembahasanya harus mempertimbangkan semua masukan-masukan dari Ormas maupun Akademisi.
“Jangan sampai Revisi UU Terorisme hanya sekedar melaksanakan Rutinitas saja” ujar Karim Rahanar Ketua Bidang Kepemudaan DPP Permahi di Senayan, Jakarta (28/4/2016)
Karim menambahkan, Dalam Revisi UU Terorisme Pemerintah dan DPR harus Memperhatikan beberapa Point yang selama ini dianggap melanggar HAM, Point Penangkapan selama ini Densus main tangkap orang yang dicurigai sebagai terorisme, Sementara Terorisme yang dimaksud dalam UU sendiri masih multitafsir, karena tidak semua orang yang berjenggot itu terorisme gaya berpikir seperti ini harus di hilangkan, karena itu mendeskritkan kelompok tertentu.
Masalah Kewenangan Polri dan BNPT harus diperjelas dalam Revisi UU terorisme karena selama ini tidak jelas Densus 88 di Bawah Polri atau BNPT.
bukan hanya itu, Karim juga menambahkan Pemerintah dan DPR harus memperhatikan Sumber dana dan Bantuan asing karena semakin banyak bantuan asing maka semakin banyak kepentingan asing untuk hancurkan peradaban bangsa kita.
“Revisi UU terorisme mestinya memperjelas semuanya” Sambung Mantan Presma UWG Malang. (MR. Vis)






