Jakarta, IndonesiaVisioner- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menemukan sejumlah permasalahan akibat reklamasi Teluk Jakarta. Dua pulau yang ia soroti adalah C dan D, yang dilakukan oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group.
“Pulau C dan D dari sisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), ada beberapa persoalan yang harus kita koreksi,” kata dia di Pulau D pada Rabu (4/5/2016)
Menurut dia, pengembang tidak mengkaji dampak lingkungan dengan baik. Contohnya, permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruhnya terhadap kabel pipa bawah laut dan gas, dan lain-lain.
Pengembang juga tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok. Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji dampak limpasan sedimen terumbu karang. Dia menilai, pengembang juga tidak membangun pemisah antara pulau hasil reklamasi dan daratan dengan baik sehingga mempersempit ruang gerak nelayan untuk mencari ikan.
“Kalau dilihat di lapangan, harusnya pulau terbelah dan ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi,” kata Siti.
Kementerian LHK akan memberi keputusan terkait koreksi amdal pada Rabu malam ini atau Senin pekan depan. “Hari Senin, saya kira surat keputusan terkait izin lingkungan akan kita terbitkan. Kondisi lingkungannya sudah parah ini,” kata Siti. (Jasn/vis)






