Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.
Yusril menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI bisa memiliki keterlibatan dalam penanggulangan terorisme, tetapi hanya untuk kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, TNI memberikan bantuan kendali operasi (BKO) kepada polisi.
“Sesuai dengan Undang-Undang TNI bisa saja kalau sekiranya Undang-Undang Kepolisian juga, kalau sekiranya polisi memerlukan bantuan TNI dapat mengajukan permintaan bantuan itu. Jadi nanti TNI akan di-BKO kepada polisi,” ujar Yusril kepada awak media, dikutip Sabtu (11/04/2026).
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku tidak mengikuti pembahasan peraturan presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Namun, menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memang memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan mengamankan wilayah. Bila pada akhirnya TNI berperan dalam penanggulangan terorisme, kata Maruli, pemerintah bisa mengatur porsinya.
“Ya sebenarnya kalau saya pribadi, semua warga negara semua punya kewajiban untuk mempertahankan, mengamankan negara, wilayah. Ya kalau kami mau ikut di situ misalnya ya kenapa tidak? Tinggal porsinya diskusikan supaya jangan ini ya. Kami ikut hukum saja, aturan,” ujar Maruli kepada awak media dikutip Selasa (10/02/2026).
Pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Padahal, Perpres Antiterorisme TNI ini sudah menuai banyak kritik terutama tuduhan soal perluasan kewenangan dan tugas militer.
“Masih sementara dibahas panitia antar kementerian,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip, Jumat (06/02/2026). “Belum [rampung]. Nanti pada akhirnya, nanti akan kita selesaikan.”
Dia pun mengklaim tak mengetahui detail tentang isi rancangan beleid tersebut; termasuk tahapan pembahasan yang sudah berlangsung. Politikus Partai Gerindra tersebut berdalih telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang turut dalam proses pembahasan perpres antiterorisme TNI.






