Ternate, IndonesiaVisioner- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendatangkan saksi ahli Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Mabes Polri yakni, Kombes Pol Putut, dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan identitas dengan terdakwa Nita Budi Susanti (NBS).
Dalam kesaksiannya, Kombes Pol Putut menjelaskan bahwa Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gadjah Mada Satria Nagara yang kini telah disahkan menjadi Sultan Ternate, bukan anak dari hasil hubungan biologis Almarhum Sultan Ternate Mudafar Sjah dan Nita.
Keterangan itu disampaikan Putut, dalam persidangan di pengadilan negeri Ternate, kemaren, Kamis, (26/5) yang dipimpin majelis hakim Hendri Tobing, Saiful Anam , Slamet Budiono masing-masing hakim anggota.
Di hadapan Majelis hakim Putut berkesimpulan berdasarkan hasil tes DNA terhadap putra kembar Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gadjah Mada Satria Nagara tidak identik adanya hubungan biologis antara Almarhum Sultan Ternate Mudafar Syah dan Boki Nita Budi Susanti.
Hasil tes DNA putra kembar itu loginya (selnya) sama 15, 16 namun setelah di cocokan dengan DNA Almarhum Mudafar Syah ternyata tidak cocok karena DNA Almarhum Sultan Mudafar Syah ada yang 15, 16 dan 17.
Sementara Putra kembar DNA-nya hanya 15 dan 16, dan sampel dari DNA itu setelah diuji di laboraturium lembaga Eijkman ternyata anak kembar itu tidak ditemukan adanya kesamaan DNA.
Putut, kembali melanjutkan, dari hasil tes DNA dan sampel yang di masukan di laboraturium DNA Pusat kedokteran dan kesehatan Polri terdapat 24 logi (sel), dari 24 logi sekitar 13 logi DNA yang tidak cocok dengan hasil tes DNA Almarhum Sultan dan NBS. Dari 24 logi itu hasilnya tidak mencapai 50 persen bahwa anak kembar itu merupakan anak Almarhum Mudafar Syah dan NBS.
Dijelaskan, Putut, sasaran Sel yang di tes DNA itu, ada sel tulang, sel akar rambut, sel darah dan sel kulit, Sementara hasil tes DNA terdakwa NBS berbeda dengan Anak kembar dan Almarhum Sultan Mudafar Syah, tes DNA Nita menggunakan enam buah puntung rokok.
“Dari hasil tes DNA dan setelah sampel di masukan di lab Hasilnya juga sama bahwa dari 24 logi, hanya 10 logi yang selnya tidak cocok dengan terdakwa Nita, selain itu, Nita punya gen 99 sementara anak kembar itu tidak mempunyai gen 99 dan pemeriksaan tes DNA mereka sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan SOP.Jelas, Putut
Dengan demikian terhadap seluruh profil DNA, dan sampel sel yang uji di laboraturium adalah bukan anak kembar Amarhum Sultan Mudafar Syah dan NBS anggota DPR-RI periode 2009-2014.
Selain saksi ahli dari Mabes Polri, JPU juga mengadirkan saksi Ratno, Rudi Setiawan pegawai bagian operator Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Kendal dan Julkarnain pelapor yang juga menantu Almarhum Mudafar Syah.
Usai mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis hakim Hendri Tobing menunda sidang. Sidang dilanjutkan 2 Juni 2016 mendatang, dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi meringankan yang di hadirkan tim kuasa hukum terdakwa. [Berita masih akan terus dikembangkan sesuai fakta persidangan] (jasn/vis)
Source: deliknewsdotcom






