Visioner.id Jakarta- Pemerintah menggalakkan Pembayaran Pajak oleh secara Online. MetodeOnline menjadikan Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.
Di era digital seperti sekarang ini, Wajib Pajak sudah bisa meninggalkan pembayaran pajak yang berbasis manual (hard copy), yang selama ini dilayani oleh berbagai Bank dan Kantor Pos. Peralihan metode pembayaran sebagai wujud peningkatkan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak guna terwujudnya kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pembayaran pajak.
Pembayaran Pajak Online dilakukan dengan menerbitkan E-Billing, langkah awal dilakukan dengan mendaftarkan terlebih dahulu NPWP, Alamat sertaemail di alamat : https://sse.pajak.go.idkemudian akan ada verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan data setoran pajak yang akan dibayarkan dan bisa dilanjutkan dengan menerbitkan “Kode Billing”. Dengan “Kode Billing” inilah, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Mobile Banking atau Internet Banking. Pembayaran pajak online yang telah selesai dilakukan akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Dalam menghadapi masa transisi metode pembayaran pajak ini, Bank BUMN (Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia masih melayani pembayaran pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.






