Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016

by Aulia Rachman Siregar
Juni 23, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 1min read
Pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016

Visioner.id Jakarta- Pemerintah menggalakkan Pembayaran Pajak oleh secara Online. MetodeOnline menjadikan Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

Di era digital seperti sekarang ini, Wajib Pajak sudah bisa meninggalkan pembayaran pajak yang berbasis manual (hard copy), yang selama ini dilayani oleh berbagai Bank dan Kantor Pos. Peralihan metode pembayaran sebagai wujud peningkatkan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak guna terwujudnya kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pembayaran pajak.

Pembayaran Pajak Online dilakukan dengan menerbitkan E-Billing, langkah awal dilakukan dengan mendaftarkan terlebih dahulu NPWP, Alamat sertaemail di alamat : https://sse.pajak.go.idkemudian akan ada verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan data setoran pajak yang akan dibayarkan dan bisa dilanjutkan dengan menerbitkan “Kode Billing”. Dengan “Kode Billing” inilah, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Mobile Banking atau Internet Banking. Pembayaran pajak online yang telah selesai dilakukan akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Dalam menghadapi masa transisi metode pembayaran pajak ini, Bank BUMN (Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia masih melayani pembayaran pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.

Tags: pajak online 2016Pajak secara manual sampai
Previous Post

penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak

Next Post

Kenaikan pajak harus buat bantu orang miskin

Related Posts

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026
Ekonomi

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Agustus 25, 2026
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun
Ekonomi

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp di Bali, Diklaim Hemat Rp73,9 T per Tahun

Agustus 25, 2026
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI
Ekonomi

BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang bagi PMI

Agustus 23, 2026
Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA
Ekonomi

Saham Haji Isam Melonjak 70% dalam Sepekan, BEI Masukkan dalam UMA

Agustus 23, 2026
CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas
Ekonomi

CNG 3 Kg & Kompor Listrik: Dua “Penolong” Subsidi Energi yang Masih Terbatas

Agustus 23, 2026
Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif
Ekonomi

Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti Pelatihan Ekonomi Kreatif

Agustus 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

TERPOPULER

Purbaya: Pengelolaan Whoosh di Bawah Kemenkeu per September 2026

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Pemohon Minta Batas 5 Tahun dan Perpanjangan 1 Kali

Kompolnas Ingatkan Polisi: Lindungi Kebebasan Berekspresi Jelang Demo 27 Agustus

Polemik Hijab di Unhan Tak Perlu Berlarut, Aturan Sudah Jamin Hak Kadet

Jonatan Christie Resmi Jadi Nomor Satu Dunia Tunggal Putra

PN Jakpus Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Nyatakan Tak Berwenang

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved