Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016

by Aulia Rachman Siregar
Juni 23, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 1min read
Pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Pemerintah menggalakkan Pembayaran Pajak oleh secara Online. MetodeOnline menjadikan Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

Di era digital seperti sekarang ini, Wajib Pajak sudah bisa meninggalkan pembayaran pajak yang berbasis manual (hard copy), yang selama ini dilayani oleh berbagai Bank dan Kantor Pos. Peralihan metode pembayaran sebagai wujud peningkatkan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak guna terwujudnya kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pembayaran pajak.

Pembayaran Pajak Online dilakukan dengan menerbitkan E-Billing, langkah awal dilakukan dengan mendaftarkan terlebih dahulu NPWP, Alamat sertaemail di alamat : https://sse.pajak.go.idkemudian akan ada verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan data setoran pajak yang akan dibayarkan dan bisa dilanjutkan dengan menerbitkan “Kode Billing”. Dengan “Kode Billing” inilah, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Mobile Banking atau Internet Banking. Pembayaran pajak online yang telah selesai dilakukan akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Dalam menghadapi masa transisi metode pembayaran pajak ini, Bank BUMN (Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia masih melayani pembayaran pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.

Tags: pajak online 2016Pajak secara manual sampai
Previous Post

penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak

Next Post

Kenaikan pajak harus buat bantu orang miskin

Related Posts

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat
Ekonomi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Juli 10, 2026
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang
Ekonomi

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

Juli 4, 2026
PAM Jaya Minta Maaf, Pramono Tak Tegas: Ratusan Hari Macet, Warga Korban Pipa 1.000 Km
Ekonomi

PAM Jaya Minta Maaf, Pramono Tak Tegas: Ratusan Hari Macet, Warga Korban Pipa 1.000 Km

Juni 29, 2026
Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

TERPOPULER

CNG Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Gagas Nusantara: Ini Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan Ketahanan Energi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved