Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016

by Aulia Rachman Siregar
Juni 23, 2016
in Ekonomi
Reading Time: 1min read
Pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id Jakarta- Pemerintah menggalakkan Pembayaran Pajak oleh secara Online. MetodeOnline menjadikan Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.

Di era digital seperti sekarang ini, Wajib Pajak sudah bisa meninggalkan pembayaran pajak yang berbasis manual (hard copy), yang selama ini dilayani oleh berbagai Bank dan Kantor Pos. Peralihan metode pembayaran sebagai wujud peningkatkan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak guna terwujudnya kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pembayaran pajak.

Pembayaran Pajak Online dilakukan dengan menerbitkan E-Billing, langkah awal dilakukan dengan mendaftarkan terlebih dahulu NPWP, Alamat sertaemail di alamat : https://sse.pajak.go.idkemudian akan ada verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan data setoran pajak yang akan dibayarkan dan bisa dilanjutkan dengan menerbitkan “Kode Billing”. Dengan “Kode Billing” inilah, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Mobile Banking atau Internet Banking. Pembayaran pajak online yang telah selesai dilakukan akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Dalam menghadapi masa transisi metode pembayaran pajak ini, Bank BUMN (Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia masih melayani pembayaran pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.

Tags: pajak online 2016Pajak secara manual sampai
Previous Post

penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak

Next Post

Kenaikan pajak harus buat bantu orang miskin

Related Posts

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026
Harga Emas Turun, Dibanderol Rp3,122 Juta per Gram
BUMN

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Mei 21, 2026
Pastikan Migrasi Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Lewat Penguatan Audit Lapangan
Ekonomi

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved