Jakarta,IndonesiaVisioner_’ Terkait statement Ahok yang menimbulkan desakan dari berbagai kelompok umat muslim di Indonesia yang berujung pada fatwa MUI, mendapat respon dari berbagai pihak.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai elemen pemuda muslim, turut hadir sebagai penyambung keresahan sebahagian ummat Islam di Indonesia yang terganggu dengan ucapan gubernur Jakarta soal ayat suci Al-Qur’an.
Firdaus Djalal Ketua PB HMI Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mengemukakan dengan adanya fatwa yang dikeluarkan MUI maka Kapolri harus berani mengambil sikap untuk meminimalisir kegaduhan di ibukota.
“Kapolri harus berani dan tegas dalam menegakan hukum di republik ini tanpa harus membedakan strata sosial” tegas Firdaus
Selain itu lanjut Firdaus, laporan terhadap ahok dengan dugaan penistaan agama telah dilaporkan oleh berbagai kelompok masyarakat seperti Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti-Penistaan Agama (Fupa) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama, yakni Jumat, 7 Oktober 2016.
“Kedua laporan tersebut, Ahok dijerat Pasal 156-a KUHP tentang Penistaan Agama. Ini tantangan bagi Kapolri untuk menegakkan hukum di Republik ini tanpa harus mempertimbangkan tendensi politik dan kekuasaan” Ucap Firdaus di Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta (12/10/2016)
Kami sebagai anak bangsa menantang Kapolri untuk menegakkan hukum seadil-adilnya di republik ini. Hukum jangan hanya untuk menjerat masyarakat kecil saja, Kapolri harus mampu menunjukan profesionalisme dan integritasnya tanpa harus terjebak dalam intervensi kekuasaan.
“Saya kira persoalan keagamaan merupakan ruang kita untuk tetap saling menjaga demokrasi tanpa harus melecehkan dan bahkan berujung pada penistaan agama yang di duga dilakukan oleh pejabat publik seperti Ahok. Seyogyanya pemimpin harus mampu merangkul dan menjaga keberagaman tanpa harus menimbulkan kegaduhan” tutup pemuda Sulawesi ini (MR. Vis)






