Visioner.id Jakarta– Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang memutuskan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, dan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan serta disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan Negara, dinilai Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) bisa mengganggu iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00. Penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan per bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.
Adapun nama-nama daerah yang mendapatkan penundaan anggaran terbesar sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah: 1. Kabupaten Bogor (Jabar) Rp 86,810 miliar/bulan; 2. Provinsi Jawa Tengah Rp 84,190 miliar/bulan; 3. Kab. Garut (Jabar) Rp 81,873 miliar/bulan; 4. Provinsi Jawa TimurRp 75,724 miliar/bulan; 5. Kota Bandung Rp 75,704 miliar/bulan; 6. Provinsi Kalimantan Barat Rp 67,604 miliar; 7. Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp 66,449 miliar/bulan; 8. Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp 63,306 miliar/bulan; 9. Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp 62,679 miliar/bulan; 10. Kabupaten Jember (Jatim) Rp 61,920 miliar; dan 11. ProvinsiNusa Tenggara Timur Rp 60,524 miliar/bulan.
Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK itu.
Berdasarkan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, diharapkan Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian Dana Alokasi Umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, terdapat poin yang menyatakan bahwa badan usaha/pemberi kerja, termasuk pemerintah propinsi dan pemerintah kab/kota harus melaksanakan program strategis nasional berdasarkan UUD 1945 dan Program Nawacita pada poin ke lima. Bila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan ada sanksi, pertamaadministratif, sanksi hukum dalam hal ini kurungan penjara 8 tahun dan denda Rp 1 Milliar, sehingga program strategis nasional ini harus dilaksanakan. Sedangkan dalam UU Otonomi Daerah tahun 2014, Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dapat memberikan sanksi kepada pimpinan Kabupaten/kota bila tidak melaksanakan upaya program strategis nasional berupa teguran tertulis sebanyak 2 kali, hingga pemberhentian selama 3 bulan dan secara permanen.
Hingga jelang akhir 2016 ini terdapat 6 (enam) propinsi yang menunggak iuran BPJS Kesehatan yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat. Data BPJS Kesehatan hingga 31 Mei 2016 ada 76 pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Bahkan ada 5 pemda yang belum membayar iuran sama sekali dengan total piutang pemda tersebut mencapai Rp 240,5 milyar.
Pemerintah daerah yang tidak juga membayarkan iuran BPJSKesehatan pegawainya dikategorikan sebagai utang. Soal utang ini dikategorikan menjadi dua. Ada gaji pegawai yang sudah dipotong tapi belum disalurkan ke BPJS Kesehatan, ada pula utang yang masih terdaftar sejak masih berafiliasi dengan Askes. Jika sudah potong gaji pegawai tapi pemdanya malah nunggak, artinya pemerintah daerah zalim kepada pegawainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberi waktu bagi pemda untuk melunasi tunggakan iuran wajib BPJS Kesehatan hingga akhir 2016. KPK meminta Kemenkeu RI memotong langsung DAU yang merupakan anggaran iuran BPJS Kesehatan sebelum dikirim ke pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan kini menerapkan aturan penghapusan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016. Dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya. Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan.
Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisikedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013.
Sebelumnya, peserta JKN yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan. Misalnya,empat bulan dari Juni Juli Agustus September menunggak, maka masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen.
Dalam hal ini, pemerintah melalui BPJS Kesehatan menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Kedua, bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS kesehatan untuk layanan rawat inap. Sementara, layanan rawat jalan tetap akan free. Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu. BPJS Kesehatan menuding bahwa penunggak iuran paling sering terjadi yakni dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Justeru, dengan masih maraknya pemda yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut di atas dengan terbitnya kebijakan Kemenkeu RI dimaksud dinilai makin menambah deret ukur tunggakan iuran JKN oleh pemda. Sekaligus pertanda bahwa pemerintah era Jokowi ini tidak menunjukkan contoh positif bagi masyarakat luas untuk membayar secara tertib iuran JKN melalui BPJS Kesehatan.Jika Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri telah menunggak iuran BPJS Kesehatan dikenakan sanksi denda pelayanan dan tidak mendapatkan pelayanan JKN selama 45hari, bagaimana dengan ASN/PNS yang iuran JKN nya tidak dibayarkan pemda nya? Akankah juga mendapatkan sanksi denda dan pelayanan? Jika tidak diterapkan maka ini melanggar prinsip akuntabilitas dari prinsip program BPJS, bentuk ketidakadilan dan perbuatan melawan hukum. Jika sanksi denda dan pelayanan ini diterapkan maka jutaan ASN/PNS di daerah mendapatkan sanksi denda dan delay pelayanan JKN selama 45 hari.
Dengan demikian, Kornas MP BPJS menyatakan sikap : Pertama, mendesak kepada pemerintah RI (Presiden RI) untuk meninjau ulang PMK Nomor: 125/PMK.07/2016 dimaksud guna menyelaraskan dengan kelancaran kebijakan/program JKN bagi ASN/PNS di daerah; Kedua, Mendesak pemerintah RI segera menertibkan dan menindak secara hukum terhadap pemerintah daerah penunggak iuran JKN bagi ASN/PNS di jajarannya. Jakarta, 8 Oktober 2016.
HERY SUSANTO KOORDINATOR NASIONALMASYARAKAT PEDULI BPJS (KORNAS MP BPJS). (Vis/jk)






