Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Siaran Pers KORNAS MP BPJS

by Aulia Rachman Siregar
Januari 9, 2017
in Nasional
Reading Time: 1min read
Siaran Pers KORNAS MP BPJS
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang JKN

Pemkab Gowa resmi menghentikan pembayaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2017. Banyak warga Gowa yang mengaku kebingungan dalam mengurus jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan di daerahnya. Sebanyak 119 ribu warga Gowa penerima PBI BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan aksesnya. Warga Gowa yang terdaftar sebagai PBI oleh Pemkab akan dikembalikan ke program kesehatan gratis.

Masalahnya sebab tak semua penyakit bisa ditangani oleh rumah sakit daerah di Gowa.

Hery Susanto, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS), mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus instruksikan Kemendagri guna menindaktegas Pemda yang membangkang program JKN. Hal ini karena program JKN merupakan amanat UUD 1945 dan UU BPJS dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Meski ada upaya mengembalikan JKN ke program kesehatan gratis yang dihandel pemda dipastikan hal itu akan alami kendala regulasi.  Sebab regulasi yang berlaku saat ini dilakukan melalui BPJS. “Pemkab Gowa buat blunder politik, sebab regulasi JKN telah disusun dan dikelola melalui BPJS kesehatan,” tegas Hery.

Penindakan tersebut penting guna tidak diikuti oleh Pemda lainnya secara nasional.  Meski disayangkan bahwa pemerintah pusat nampak tidak serius dalam regulasi JKN terkait sanksi hukum bagi penyelenggara negara dalam JKN. Sanksi hukum hanya diberlakukan bagi perusahaan atau masyarakat peserta mandiri. Jika menunggak atau tidak ikut BPJS, maka ada sanksi administrasi, denda maupun penghentian pelayanan publik tertentu hingga sanksi hukum lainnya. “Penegakkan hukum mestinya tidak pandangan bulu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh,” sambungnya.

Hery menegaskan, “Jangan siksa warga dengan memutuskan iuran JKN, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan karena itu amanat konstitusi.”

Jakarta, 9-1-2017

Tags: pemda menolak jknpresiden tindak tegassiaran pres kornas MPBPJS
Previous Post

Tokoh Aktivis Jakarta: Pemilukada yang Bersih, Jujur dan Adil Tanggungjawab Semua Elemen

Next Post

HMI kembali demo tolak kenaikan BBM

Related Posts

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas
Nasional

Dasco Pimpin Koordinasi BI dan Pemerintah, Dua Jurus Strategis Jaga Stabilitas

Juni 6, 2026
“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas
Nasional

“Bukan Hitungan Hari, Tapi Bobot Negeri” Dasco Ajak Debat Diplomasi Naik Kelas

Juni 3, 2026
Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas
Daerah

Masyarakat Sumatera Mulai Rasakan Percepatan Pemulihan, Dasco Terus Kawal Satgas

Mei 26, 2026
Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana
Nasional

Harmoni Politik: Publik Membenarkan Penjelasan Dasco Terkait Keikhlasan Istana

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

TERPOPULER

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved