Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Siaran Pers KORNAS MP BPJS

by Aulia Rachman Siregar
Januari 9, 2017
in Nasional
Reading Time: 1min read
Siaran Pers KORNAS MP BPJS
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang JKN

Pemkab Gowa resmi menghentikan pembayaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2017. Banyak warga Gowa yang mengaku kebingungan dalam mengurus jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS kesehatan di daerahnya. Sebanyak 119 ribu warga Gowa penerima PBI BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan aksesnya. Warga Gowa yang terdaftar sebagai PBI oleh Pemkab akan dikembalikan ke program kesehatan gratis.

Masalahnya sebab tak semua penyakit bisa ditangani oleh rumah sakit daerah di Gowa.

Hery Susanto, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS), mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus instruksikan Kemendagri guna menindaktegas Pemda yang membangkang program JKN. Hal ini karena program JKN merupakan amanat UUD 1945 dan UU BPJS dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Meski ada upaya mengembalikan JKN ke program kesehatan gratis yang dihandel pemda dipastikan hal itu akan alami kendala regulasi.  Sebab regulasi yang berlaku saat ini dilakukan melalui BPJS. “Pemkab Gowa buat blunder politik, sebab regulasi JKN telah disusun dan dikelola melalui BPJS kesehatan,” tegas Hery.

Penindakan tersebut penting guna tidak diikuti oleh Pemda lainnya secara nasional.  Meski disayangkan bahwa pemerintah pusat nampak tidak serius dalam regulasi JKN terkait sanksi hukum bagi penyelenggara negara dalam JKN. Sanksi hukum hanya diberlakukan bagi perusahaan atau masyarakat peserta mandiri. Jika menunggak atau tidak ikut BPJS, maka ada sanksi administrasi, denda maupun penghentian pelayanan publik tertentu hingga sanksi hukum lainnya. “Penegakkan hukum mestinya tidak pandangan bulu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh,” sambungnya.

Hery menegaskan, “Jangan siksa warga dengan memutuskan iuran JKN, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan karena itu amanat konstitusi.”

Jakarta, 9-1-2017

Tags: pemda menolak jknpresiden tindak tegassiaran pres kornas MPBPJS
Previous Post

Tokoh Aktivis Jakarta: Pemilukada yang Bersih, Jujur dan Adil Tanggungjawab Semua Elemen

Next Post

HMI kembali demo tolak kenaikan BBM

Related Posts

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global
Nasional

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Juli 28, 2026
Prabowo Bertemu Jokowi di Acara Nikah Anak Boy Thohir
Lifestyle

Prabowo Bertemu Jokowi di Acara Nikah Anak Boy Thohir

Juli 28, 2026
Prabowo: PDIP Ujungnya Akan Bersama Kita 
Nasional

Prabowo: PDIP Ujungnya Akan Bersama Kita 

Juli 28, 2026
PDIP Soal Kaesang Pangarep jadi Caleg di Dapil Puan Maharani
Nasional

PDIP Soal Kaesang Pangarep jadi Caleg di Dapil Puan Maharani

Juli 28, 2026
PDIP Soal Kritik ke Pemerintah: Jangan jadi Buzzer
Nasional

PDIP Soal Kritik ke Pemerintah: Jangan jadi Buzzer

Juli 28, 2026
Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved