Surabaya-IndonesiaVisioner. Isu Hak Angket KPK masih terus bergulir. Pro dan kontra bermunculan di masyarakat. Ketua BEM Universitas Negeri Surabaya, Ahmad Noor Fuadi, secara tegas menolak Hak Angket tersebut. Pasalnya, ini adalah upaya pencideraan terhadap kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Di samping itu, Fuad menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait tindakan DPR dalam implementasi Hak Angket ini.
Sebagai lembaga kelengkapan negara yang membidangi bidang legislatif DPR seharusnya memberikan dukungan secara moral kepada KPK dalam menjalankan tugasnya menangani berbagai kasus korupsi yang ada di negeri ini. DPR bisa saja segera membuat dan mengesahkan UU baru sebagai bentuk dukungan DPR kepada KPK.
“Hak Angket yang sekarang ini malah justru memperlihatkan kepada publik bahwa DPR takut diawasi oleh KPK, sebagaimana kita tahu banyak anggota dewan yang ditangkap karena kasus korupsi,” jelas Fuad, Minggu (9/7).
Apalagi, tambahnya, hari ini KPK sedang berperang melawan mafia dalam kasus korupsi e-KTP. Seharusnya DPR menguatkan bukan malah melaksanakan Hak Angket yang sebenarnya gak jelas tujuannya.
Kejanggalan terjadi saat Anggota Pansus Hak Angket datang ke LP Sukamiskin untuk bertemu narapidana, khususnya napi tersangka korupsi. Semestinya DPR wajib mendengarkan suara rakyat, bukan suara napi.
Sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI pasal 5 ayat (4), anggota dewan harus mampu menjelaskan alasan yang logis dan berintegritas terkait alasan angket KPK. Pansus DPR juga melanggar pasal 6 ayat (5) yang menyatakan bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
Fuad menilai, tindakan anggota DPR, khususnya Pansus Hak Angket, adalah sesuatu yang tidak penting. Tindakan tersebut justru memperlihatkan kepada publik bahwa hukum di negeri ini salah total. Karena mereka yang sudah berada di LP suka miskin jelaslah mereka yang sudah diperiksa, sudah melalui persidangan dan di vonis.
“Jadi tidak perlu anggota Pansus pelesir ke LP untuk menanyakan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. Yang harus dilakukan anggota Pansus adalah mengadakan rapat dengar pendapat dengan para ahli hukum tata negara, LSM, dan para mahasiswa untuk meminta masukan mengenai hal ini. Bukan malah minta masukan kepada maling rakyat yang jelas-jelas mereka bersalah,” tegas Fuad.
Lantas, apakah Hak Angket ini akan terus digulirkan atau diberhentikan? Tujuan Hak Angket ini untuk kepentingan masyarakat atau untuk siapa sebenarnya? (iv/akw).






