Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BEM Unesa Tolak Hak Angket KPK

by Aulia Rachman Siregar
Juli 9, 2017
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 2min read
BEM Unesa Tolak Hak Angket KPK
0
SHARES
197
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya-IndonesiaVisioner. Isu Hak Angket KPK masih terus bergulir. Pro dan kontra bermunculan di masyarakat. Ketua BEM Universitas Negeri Surabaya, Ahmad Noor Fuadi, secara tegas menolak Hak Angket tersebut. Pasalnya, ini adalah upaya pencideraan terhadap kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Di samping itu, Fuad menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait tindakan DPR dalam implementasi Hak Angket ini.

Sebagai lembaga kelengkapan negara yang membidangi bidang legislatif DPR seharusnya memberikan dukungan secara moral kepada KPK dalam menjalankan tugasnya menangani berbagai kasus korupsi yang ada di negeri ini. DPR bisa saja segera membuat dan mengesahkan UU baru sebagai bentuk dukungan DPR kepada KPK.

“Hak Angket yang sekarang ini malah justru memperlihatkan kepada publik bahwa DPR takut diawasi oleh KPK, sebagaimana kita tahu banyak anggota dewan yang ditangkap karena kasus korupsi,” jelas Fuad, Minggu (9/7).

Apalagi, tambahnya, hari ini KPK sedang berperang melawan mafia dalam kasus korupsi e-KTP. Seharusnya DPR menguatkan bukan malah melaksanakan Hak Angket yang sebenarnya gak jelas tujuannya.

Kejanggalan terjadi saat Anggota Pansus Hak Angket datang ke LP Sukamiskin untuk bertemu narapidana, khususnya napi tersangka korupsi. Semestinya DPR wajib mendengarkan suara rakyat, bukan suara napi.

Sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI pasal 5 ayat (4), anggota dewan harus mampu menjelaskan alasan yang logis dan berintegritas terkait alasan angket KPK. Pansus DPR juga melanggar pasal 6 ayat (5) yang menyatakan bahwa anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

Fuad menilai, tindakan anggota DPR, khususnya Pansus Hak Angket, adalah sesuatu yang tidak penting. Tindakan tersebut justru memperlihatkan kepada publik bahwa hukum di negeri ini salah total. Karena mereka yang sudah berada di LP suka miskin jelaslah mereka yang sudah diperiksa, sudah melalui persidangan dan di vonis.

“Jadi tidak perlu anggota Pansus pelesir ke LP untuk menanyakan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. Yang harus dilakukan anggota Pansus adalah mengadakan rapat dengar pendapat dengan para ahli hukum tata negara, LSM, dan para mahasiswa untuk meminta masukan mengenai hal ini. Bukan malah minta masukan kepada maling rakyat yang jelas-jelas mereka bersalah,” tegas Fuad.

Lantas, apakah Hak Angket ini akan terus digulirkan atau diberhentikan? Tujuan Hak Angket ini untuk kepentingan masyarakat atau untuk siapa sebenarnya? (iv/akw).

Previous Post

DR. Zulkieflimansyah, Tokoh Paling Ideal Manggantikan Tuan Guru Bajang Di NTB

Next Post

Ade GAHMI: Mengapresiasi BPK yang Telah Mengevaluasi Auditornya

Related Posts

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi
HUKUM

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Juli 28, 2026
Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global
Nasional

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Juli 28, 2026
Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik
HUKUM

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

Juli 28, 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman
HUKUM

Polisi Tetapkan 7 Tersangka di 2 Kasus Bentrok Matraman

Juli 28, 2026
Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah
HUKUM

Jaksa Periksa Penyidik Polri di TPPU Febrie Andriansyah

Juli 28, 2026
Prabowo Bertemu Jokowi di Acara Nikah Anak Boy Thohir
Lifestyle

Prabowo Bertemu Jokowi di Acara Nikah Anak Boy Thohir

Juli 28, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

TERPOPULER

Kasus mantan Jampidsus, PBNU semangati Jaksa Agung berantas korupsi

Kanal “Teman Cerita” untuk cegah perundungan hingga kekerasan remaja

Pengamat Bongkar Motif Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi

Rupiah Hari Ini Selasa 28 Juli 2026 Rontok Tembus Rp 18.108 Per Dolar AS

Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Percepatan Jakarta Kota Global

Kasus Narkoba Oknum Polri: Tak Ada Impunitas, Langkah Tegas yang Kian Dipercaya Publik

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved