Jakarta – Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat; dan Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, sebanyak empat tersangka diduga menjadi pelaku perusakan sarana usaha UMKM di Jalan Tambak. Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut dia, penetapan tersangka perusakan gerobak UMKM didasarkan pada keterangan delapan saksi, sejumlah bukti, dan rekaman CCTV. “Perkara pengrusakan ini [inisial tersangkanya] GNA, AJL, FAM, dan ELL,” kata Budi dikutip, Selasa (28/07/2026). “Satu kelompok yang bukan warga Matraman.”
Sedangkan perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian didasarkan pada pemeriksaan delapan saksi, dan sejumlah bukti. Tiga tersangka tersebut adalah warga Matraman berinisial SK, AS, dan OR.
Menurut dia, peristiwa berawal dari protes warga terhadap aksi sepeda motor yang mengenakan sepeda motor dengan knalpot bising. Pengendara yang tak terima kemudian memanggil rekan-rekannya kembali ke lokasi pedagang UMKM.
Namun, kata dia, orang yang menegur pengendara tersebut sebenarnya sudah tak ada di lokasi. Akan tetapi, kelompok pengendara tersebut tetap tak terima dan justru melakukan pengrusakan ke sarana dagang pelaku UMKM.
Warga sekitar yang melihat tersulut emosi dan mulai melakukan penyerangan terhadap kelompok pengendara tersebut. Dalam peristiwa ini, satu orang kemudian dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan beberapa lainnya masih menjalani perawatan.
“Saat ini yang masih dalam kondisi luka, ini menjadi perhatian kita untuk mendapat perawatan yang lebih intensif agar segera pulih kembali,” ujar Budi.






