Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Muhammad Al Khadziq, suami dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih, Rabu (25/7). Al Khadziq yang merupakan bupati Temanggung terpilih itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat sang istri sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan ini, keterangan Al Khadziq nantinya bakal dipergunakan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.
”M Al Khadziq, bupati Temanggung terpilih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johanes B Kotjo),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).
Al Khadziq sempat diamankan Tim Satgas KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni dan Johannes Kotjo pada Jumat (13/7) lalu. Al Khadziq diamankan tim KPK di rumahnya di daerah Larangan, Banten. Namun, usai diperiksa, Al Khadziq dilepaskan tim penyidik dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Selain Al Khadziq, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Direktur Pengadaan Startegis 2 PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso; Tenaga Ahli DPR RI, Tahta Maharaya; serta Karyawan swasta, Audrey Ratna Justianty Alias Tine. Nama Tahta disebut sebagai perantara suap Eni dan sempat turut diamankan lantaran membawa uang Rp500 juta dari Johannes Kotjo.
“Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo sebagai tersangka suap, Sabtu (14/7). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT pada Jumat (13/7).
Eni diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Johannes terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt. Diduga uang itu merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Johannes kepada Eni terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang Rp 500 juta ini bukan suap yang pertama kali diterima Eni dari Johannes. KPK menduga, uang ratusan juta rupiah itu merupakan pemberian keempat dari Johannes untuk Eni. Sebelumnya, Eni telah menerima suap dengan rincian Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018 dan Rp 300 juta pada 8 Juni 2018. Dengan demikian, total uang suap yang diterima Eni dari proyek ini mencapai Rp 4,8 miliar.
Eni diduga berperan sebagai pihak yang memuluskan jalan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, milik Johannes untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek ini digarap oleh PT Pembangkitan Jawa-Bali dan PT PLN Batubara dengan mitra kerja konsorsium yang terdiri dari BlackGold, dan China Huadian Engineering Co., Ltd.






