Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MUI Mengaku Setuju Perluasan Makna Perzinahan dalam RUU KUHP

by Visioner Indonesia
September 21, 2019
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku setuju dengan perluasan makna perzinahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perluasan makna tersebut, tidak terlepas dari masukan MUI yang diakomodir dalam RUU KUHP.

“Kalau usulan MUI itu hampir semua diakomodasi. Salah satunya terkait pasal-pasal perzinahan yang maknanya diperluas,” ujar Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di acara diskusi bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di d’consulate resto & lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Dalam pengaturan KUHP sekarang, perzinahan yang terkait dengan suami atau istri atau pria dan wanita yang sudah terikat hubungan pernikahan. Jika orang belum menikah maka tidak bisa dijerat dengan pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP sekarang.

Menurut Ikhsan, dalam RUU KUHP, makna perzinahan diperluas, tidak hanya sebatas dilakukan oleh suami atau istri atau orang yang terikat hubungan perkawinan, tetapi termasuk orang yang belum menikah.

“Beberapa pasal yang disampaikan di RUU alhamdulilah perluasan perzinaan masuk. Zina dilakukan di luar pernikahan selebihnya kumpul kebo kumpul ayam nggak masuk di kategori itu, tapi ini kan sekarang masuk,” tandas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, perzinahan diatur karena tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Apalagi, kata dia, semua agama tidak memperbolehkan adanya perzinahan.

“Kan nggak sesuai kultur manapun dan semua agama melarang itu. Kita harapkan dengan pengaturan ini, perzinahan tidak menjadi tradisi,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, RUU KUHP tetap mengatur perzinahan yang hampir sama dengan pengaturan perzinahan dalam KUHP yang berlaku sekarang ini. Meskipun, kata Yasonna, terdapat sejumlah perbedaan pengaturan.

“Nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, kalau itu lebih berat buat saya,” ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Dalam pengaturan KUHP yang berlaku sekarang ini disebutkan perzinahan adalah persetubuhan antara seorang yang sudah kawin dengan orang lain. Perzinahan tersebut merupakan delik aduan yang bisa diadukan oleh suami atau istri.

“(Dalam KUHP sekarang) Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 BW dan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian,” ungkap dia.

Sementara dalam RUU KHUP, lanjut Yasonna, perzinahan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang bisa diadukan oleh suami/istri, orang tua anak serta berlaku bagi semua orang. Kemudian, RUU KUHP, tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

“Perzinahan merupakan delik aduan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar). Dalam RUU KUHP pengaduan dibatasi, hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak dan tidak dikaitkan dengan perceraian,” pungkas Yasonna. (BS/*)

Tags: IndonesiaMakna Perzinahan dalam RUU KUHPMUI
Previous Post

World Cleanup Day, KOMPAK Ikut Andil bersama Ratusan Relawan dalam Aksi Pungut Sampah

Next Post

Pemerintah Indonesia Perkuat Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Prancis

Related Posts

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang
Nasional

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Juli 22, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Juli 18, 2026
Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan
Nasional

Kapolri Ingatkan Potensi Perpecahan, Saatnya Kita Perkuat Persatuan

Juli 15, 2026
Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi
Nasional

Gerindra Hormati Putusan MK: Pilkada Langsung Tetap Amanah Reformasi

Juli 7, 2026
JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat
Nasional

JAN: Ajakan Kapolri Jaga Persatuan Adalah Sikap Kenegarawanan yang Tepat

Juli 7, 2026
Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital
Nasional

Cegah Hoaks dan Kerusuhan, Dukung Deteksi Dini Digital

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved