Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

MUI Mengaku Setuju Perluasan Makna Perzinahan dalam RUU KUHP

by Visioner Indonesia
September 21, 2019
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku setuju dengan perluasan makna perzinahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perluasan makna tersebut, tidak terlepas dari masukan MUI yang diakomodir dalam RUU KUHP.

“Kalau usulan MUI itu hampir semua diakomodasi. Salah satunya terkait pasal-pasal perzinahan yang maknanya diperluas,” ujar Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, di acara diskusi bertajuk ‘Mengapa RKUHP Ditunda?’ di d’consulate resto & lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Dalam pengaturan KUHP sekarang, perzinahan yang terkait dengan suami atau istri atau pria dan wanita yang sudah terikat hubungan pernikahan. Jika orang belum menikah maka tidak bisa dijerat dengan pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP sekarang.

Menurut Ikhsan, dalam RUU KUHP, makna perzinahan diperluas, tidak hanya sebatas dilakukan oleh suami atau istri atau orang yang terikat hubungan perkawinan, tetapi termasuk orang yang belum menikah.

“Beberapa pasal yang disampaikan di RUU alhamdulilah perluasan perzinaan masuk. Zina dilakukan di luar pernikahan selebihnya kumpul kebo kumpul ayam nggak masuk di kategori itu, tapi ini kan sekarang masuk,” tandas Ikhsan.

Menurut Ikhsan, perzinahan diatur karena tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Apalagi, kata dia, semua agama tidak memperbolehkan adanya perzinahan.

“Kan nggak sesuai kultur manapun dan semua agama melarang itu. Kita harapkan dengan pengaturan ini, perzinahan tidak menjadi tradisi,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, RUU KUHP tetap mengatur perzinahan yang hampir sama dengan pengaturan perzinahan dalam KUHP yang berlaku sekarang ini. Meskipun, kata Yasonna, terdapat sejumlah perbedaan pengaturan.

“Nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, kalau itu lebih berat buat saya,” ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Dalam pengaturan KUHP yang berlaku sekarang ini disebutkan perzinahan adalah persetubuhan antara seorang yang sudah kawin dengan orang lain. Perzinahan tersebut merupakan delik aduan yang bisa diadukan oleh suami atau istri.

“(Dalam KUHP sekarang) Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 BW dan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian,” ungkap dia.

Sementara dalam RUU KHUP, lanjut Yasonna, perzinahan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang bisa diadukan oleh suami/istri, orang tua anak serta berlaku bagi semua orang. Kemudian, RUU KUHP, tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

“Perzinahan merupakan delik aduan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar). Dalam RUU KUHP pengaduan dibatasi, hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak dan tidak dikaitkan dengan perceraian,” pungkas Yasonna. (BS/*)

Tags: IndonesiaMakna Perzinahan dalam RUU KUHPMUI
Previous Post

World Cleanup Day, KOMPAK Ikut Andil bersama Ratusan Relawan dalam Aksi Pungut Sampah

Next Post

Pemerintah Indonesia Perkuat Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Prancis

Related Posts

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026
Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih
Nasional

Kata Istana Soal Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

April 11, 2026
Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 
Nasional

Prabowo Curhat Pelaku Korupsi Biayai Gerakan Lawan Pemerintah 

April 11, 2026
Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir
Nasional

Jokowi Telepon MBZ, Tanya Perkiraan Kapan Perang Berakhir

April 6, 2026
Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya
Nasional

Prabowo Soroti Budaya Asal Bapak Senang di Pemerintahannya

Maret 20, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved