Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Supriyadi Kader HMI Mengecam Tindakan Represif Aparat Polres Kabupaten Kepulauan Sula di Tengah Pandemi Covid-19

by Visioner Indonesia
April 16, 2020
in Peristiwa
Reading Time: 2min read
Supriyadi Kader HMI Mengecam Tindakan Represif Aparat Polres Kabupaten Kepulauan Sula di Tengah Pandemi Covid-19

Supriyadi

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Visioner.id, Sula – Telah terjadi insiden pemukulan terhadap 4 orang di Sula sekitar pukul 01.00 WIT yang sedang makan di teras rumah mereka didatangi oleh segerombolan petugas gabungan dari pemerintah daerah dan aparat yang sedang melakukan patroli dalam rangka pencegahan virus covid-19.

Menurut salah satu korban pemukulan Supriyadi bahwa kronologi kekerasan itu bermula dari saat petugas perintahkan untuk masuk ke dalam rumah dan kami pun mengikuti himbauan petugas yang sedang patroli, kemudian petugas pun kembali ke posko, namun beberapa saat setelah itu petugas kembali masuk ke dalam rumah, langsung menggunakan kekerasan/pemukulan terhadap korban Supriyadi Umasangaji (Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta), entah dengan dasar hukum atau motif apa.

Supriyadi melanjutkan, setelah itu kita dibawa ke posko penanganan covid-19 dan bukannya dimintai keterangan malah kami dihujam dengan pernyataan yang seolah-olah menyudutkan kami sendiri lalu dipulangkan. Tutur Supriyadi yang juga merupakan ketua umum HMI Cabang Yogyakarta ini. Katanya.

Kemudian menurut Supriyadi bahwa ia menyesalkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini oknum anggota Polisi Polres Kabupaten Kepulauan Sula dalam melakukan penertiban karena jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penangan Covid-19, dan Permen kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19.

Jika beberapa aturan ini dibaca secara baik dan benar maka dapat dimaknai bahwa social distancing atau membatasi kerumunan di lingkungan sosial adalah anjuran yang tidak memiliki daya paksa dikarenakan tidak dicantumkan akibat hukum apabila seseorang melanggar anjuran social distancing dengan demikian maka penindakannya harus menggunakan cara-cara yang soft semisal pendataan dan pembinaan, Karena penegak hukum tidak diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban dengan cara kekerasan fisik. Tandasnya.

“ini adalah dampak dari minimnya pengetahuan dari penegak hukum sehingga tidak dapat membedakan sifat dari anjuran, imbauan, peringatan, dan larangan, sebab masing masing punya sifat dan akibat hukum yang berbeda,anjuran tidak memiliki kekuatan hukum secara memaksa kepada orang atau subjek hukum sehingga dalam hal penindakannya harus dilakukan dengan cara cara yang persuasif dan tidak dapat menggunakan penindakan dengan daya paksa”. Tutur Supriyadi saat di wawancarai pada Kamis, (16/04/2020).

Berdasarkan argumentasi hukum di atas maka Supriyadi menilai bahwasanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Polres Kepulauan Sula tidak berdasar dan menyimpang dari aturan hukum yang berlaku, dengan demikian maka ia mengutuk keras tindakan tersebut. Tutupnya. (Adt).

Previous Post

Cegah Penularan Virus: Lurah Sinyonyoi Induk Himbau dan Lakukan Gerakan Memakai Masker

Next Post

Test Covid-19 Harus Dimassifkan di 10 Daerah PSBB

Related Posts

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
Peristiwa

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

April 6, 2026
Daerah

BPBD DKI Laporkan 5 RT Terendam Banjir Rob di Kepulauan Seribu

Januari 4, 2026
Daerah

Gubernur ajak warga jaga kerukunan beragama ciptakan Papua harmonis

Januari 4, 2026
Peristiwa

Minggu, BMKG: Cuaca berawan hingga hujan terjadi di mayoritas RI

Januari 4, 2026
Peristiwa

Program Servis Motor Gratis Polri untuk Korban Banjir Sumatra Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Desember 30, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved