Visioner.id, Sula – Telah terjadi insiden pemukulan terhadap 4 orang di Sula sekitar pukul 01.00 WIT yang sedang makan di teras rumah mereka didatangi oleh segerombolan petugas gabungan dari pemerintah daerah dan aparat yang sedang melakukan patroli dalam rangka pencegahan virus covid-19.
Menurut salah satu korban pemukulan Supriyadi bahwa kronologi kekerasan itu bermula dari saat petugas perintahkan untuk masuk ke dalam rumah dan kami pun mengikuti himbauan petugas yang sedang patroli, kemudian petugas pun kembali ke posko, namun beberapa saat setelah itu petugas kembali masuk ke dalam rumah, langsung menggunakan kekerasan/pemukulan terhadap korban Supriyadi Umasangaji (Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta), entah dengan dasar hukum atau motif apa.
Supriyadi melanjutkan, setelah itu kita dibawa ke posko penanganan covid-19 dan bukannya dimintai keterangan malah kami dihujam dengan pernyataan yang seolah-olah menyudutkan kami sendiri lalu dipulangkan. Tutur Supriyadi yang juga merupakan ketua umum HMI Cabang Yogyakarta ini. Katanya.
Kemudian menurut Supriyadi bahwa ia menyesalkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini oknum anggota Polisi Polres Kabupaten Kepulauan Sula dalam melakukan penertiban karena jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penangan Covid-19, dan Permen kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19.
Jika beberapa aturan ini dibaca secara baik dan benar maka dapat dimaknai bahwa social distancing atau membatasi kerumunan di lingkungan sosial adalah anjuran yang tidak memiliki daya paksa dikarenakan tidak dicantumkan akibat hukum apabila seseorang melanggar anjuran social distancing dengan demikian maka penindakannya harus menggunakan cara-cara yang soft semisal pendataan dan pembinaan, Karena penegak hukum tidak diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban dengan cara kekerasan fisik. Tandasnya.
“ini adalah dampak dari minimnya pengetahuan dari penegak hukum sehingga tidak dapat membedakan sifat dari anjuran, imbauan, peringatan, dan larangan, sebab masing masing punya sifat dan akibat hukum yang berbeda,anjuran tidak memiliki kekuatan hukum secara memaksa kepada orang atau subjek hukum sehingga dalam hal penindakannya harus dilakukan dengan cara cara yang persuasif dan tidak dapat menggunakan penindakan dengan daya paksa”. Tutur Supriyadi saat di wawancarai pada Kamis, (16/04/2020).
Berdasarkan argumentasi hukum di atas maka Supriyadi menilai bahwasanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Polres Kepulauan Sula tidak berdasar dan menyimpang dari aturan hukum yang berlaku, dengan demikian maka ia mengutuk keras tindakan tersebut. Tutupnya. (Adt).


