Warning: Attempt to read property "child" on null in /home/anandapu/visioner.id/wp-content/themes/jnews/class/ContentTag.php on line 45
Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Penerapan Ganjil Genap antara Idealitas dan Realitas

by Visioner Indonesia
Februari 18, 2021
in Default
Reading Time: 3min read
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Herdiansyah Iskandar
Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor

Menindak lanjuti Ganjil Genap melalui Surat Edaran No 440/753 Huk.Ham Tentang Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penangan Tingkat Kelurahan Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor. Dalam SE poin C memuat aturan Ganjil Genap di Kota Bogor yang dimana aturan ini dibuat untuk pencegahan mobilitas masyarakat agar kasus covid-19 di kota bogor mengalami penurunan. Segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah kota bogor semata-mata untuk penurunan angka kasus covid-19 agar Kota Bogor Kembali Zona hijau.
Pada dua pekan terakhir pemberlakuan Ganjil Genap ini cukup efektif dalam mengurangi Volume Kendaraan, tetapi apakah penurunan Volume Kendaraan juga akan berdampak baik terhadap perekonomian dan penurunan Covid-19 di kota bogor ?. Karena di Provinsi DKI Jakarta Ganjil Genap ini adalah upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan. Bahkan di masa Covid-19 ini Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap, khawatir ada penambahan kloster baru yaitu kloster angkutan umum, karena dengan berlakunya ganjil genap orang akan menggunakan angkutan umum untuk bepergian.
Padahal kalau kita merujuk pada Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBMK pada bagian ketiga di Pasal 8 poin b terkait pelaksanaan di jelaskan untuk sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos dan fasum, dan mengurangi mobilitas kendaraan orang akan menggunakan fasilitas umum sebagai gantinya, dan ini berakibat rentannya terjadi kloster baru
Di lihat dari Aspek Ekonomi kebijakan Ganjil Genap ini merupakan pembatasan aktifitas dan mobilitas masyarakat yang berada di dalam dan luar wilayah kota bogor agar tidak terjadi kerumunan di kota bogor, dan ini salah satu indicator penurunan perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha mikro maupun makro yang dimana berkurangnya transaksi jual beli dan berkurangnya perputaran perekonomian di kota bogor, sehingga mengakibatkan menurunnya omset penjualan dan omset pemasukan masyarakat kota bogor. Tentu kebijakan ini sangat kontra produktif dengan program prioritas Pemerintah Kota Bogor yaitu pemulihan ekonomi. Begitu pun di sector pariwisata yang berpengaruh terhadap perekonomian Kota Bogor. Mobilitas masyarakat itu meningkat pada hari libur sabtu dan minggu, yang seharusnya bisa dimanfaatkan peluang ini jadi terhambat karena adanya Ganjil Genap Kota Bogor sehingga para wisatawan tidak bisa memasuki wilayah Kota Bogor yang kendaraannya tidak sesuai dengan ganjil genap.
Padahal untuk menekan kasus covid-19 mulai dari tahapan pemetaan sampai pelaksanaan itu sudah di atur dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Pasal 3, 8 dan 11 Tentang PSBM serta Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 5,6, 8-12 Tentang PSBMK. Dan di Pasal 12 poin 5 Perwali No 110 Tahun 2020 Tentang PSBMK itu di jelaskan “orang yang berasal dari luar wilayah PSBMK di larang memasuki wilayah PSBMK”. Jadi jika Pemerintah Kota Bogor melaksanakan Pencegahan secara benar dan maksimal dengan apa yang tertuang dan di jabarkan di dalam aturan tersebut tanpa melakukan ganjil genap pun bisa mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat. Secara empiris pun fakta di lapangan yang terjadi kendaraan tetap bisa masuk wilayah kota bogor. Ini hanya perlu keseriusan dalam menindak sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Maka atas dasar itu lah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Bogor Menolak diberlakukan dan di perpanjangnya Ganjil Genap di Kota Bogor dengan beberapa catatan yaitu :
Kebijakan Ganjil Genap kurang tepat dan kurang relevan dalam penanganan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Karena penanganan Covid-19 sudah di jabarkan dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Tentang PSBMK, sehingga tidak perlu adanya Ganjil Genap.
Ganjil Genap lebih tepatnya untuk kasus kemacetan di Kota Bogor karena bisa mengurangi Volume Kendaraan, tentu jika perekonomian telah pulih seperti biasa.
Kebijakan Ganjil Genap sangat Kontraproduktif dengan Program 5 Prioritas Pemerintah Kota Bogor yaitu Pemulihan Perekonomian Kota Bogor.

Dengan beberapa catatan itu kami menyarankan/mengusulkan agar Pemerintah melakukan :
melakukan Evaluasi Total dan Menyeluruh serta melibatkan elemen masyarakat dalam penanganan Covid-19 sesuai Pergub No 48 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 16 Tentang PSBMK.
Pemerintah Mencabut Point C Nomor 4 dalam Surat Edaran No 449/753 Huk.Ham Tentang PSBMK.
Pemerintah Memaksimalkan Kinerja Satgas Covid-19 sesuai yang tertuang dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Pasal 3,4,6,7,8,9,11,12,13 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 5,6,8,9,10,12 Tentang PSBMK.
Pemerintah Kota Bogor Memaksimalkan Tim Pelaksana yang tertuang dalam Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 14 Tentang PSBMK.
Memberikan Informasi dan Transparansi Data Covid-19 beserta by name dan by adrees agar masyarakat dapat mengantisipasi penyebaran serta membantu masyarakat dalam penyembuhan.

Previous Post

Terkait Kasus Korupsi Bansos, Benny K Harman: Jangan Takut

Next Post

PB HMI Bidang Kemitraan BUMN. Selenggarakan Diskusi Bertemakan “Peran BUMN dalam penguatan ekonomi UMKM masa pandemi”.

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

TERPOPULER

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved