Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Jaringan Aktivis Nusantara Apresiasi Kepolisian Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Di NTB

by Visioner Indonesia
April 17, 2022
in Default
Reading Time: 2min read

JAKARTA, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, yang menginstrukiskan penghentian kasus korban begal menjadi tersangka, Amaq Sinta alias Murtede, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya tindakan Bareskrim Polri sudah tepat dan memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Instruksi Kapolri dan Kabareskrim memberikan angin segar terhadap kasus begal di NTB. Menurut saya tindakan untuk menghentikan kasus tersebut sudah tepat, adil dan menciptakan kepastian hukum,” kata Madhon dalam keterangan persnya, Minggu (17/4/2022).

Madhon meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya di tengah banyaknya persepsi masyarakat terhadap Kepolisian. Menurutnya kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi persepsi yang negatif terhadap institusi kepolisian mengingat kasus tersebut menuai kritik publik.

“Kasus tersebut menjadi preseden buruk terhadap Kepolisian, dan kami meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya terutama terhadap Polres NTB yang sudah keliru menetapkan tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Madhon menilai kasus tersebut kembali menyegarkan ingatan publik bahwa Kepolisian kerap kali memproses kasus setelah viral di media sosial. Pasalnya peristiwa delik viral bukan kali ini terjadi.

“Saat ini muncul satire ‘No Viral No Justice’ jadi kalau gak diviralkan kasus tidak berjalan, atau tidak ditunjak lanjuti. termasuk penetapan tersangka begal di NTB, kalau gak viral kemungkinan besar korban itu sudah ditahan, peristiwa ini menambah persepsi yang buruk terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Madhon menjelaskan tindakan yang dilakukan Korban Begal tersebut merupakan tindakan pembelaan untuk melindungi haknya. Menurutnya Korban Begal yang menyebabkan Begal tersebut meninggal tidak bisa dijatuhkan pidana.

“Sudah jelas itu pembelaan diri, dalam konsep hukum pidana hal tersebut tidak dapat dipidana walaupun menyebabkan Begal tersebut meninggal. Hal itu sesuai dengan pasal 49 KUHP,” pungkasnya.

Diketahui kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran korban (Murtede) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Ahad dini hari (10/4) Kedua pelaku begal tewas di tempat setelah Murtede melawan dengan niat melindungi diri dari pencurian dengan kekerasan mematikan yang dilakukan komplotan begal bersenjata tajam itu.

Previous Post

Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan : Pemerintah Konsen Dalam Mendukung Regulasi Peningkatan Riset Dan Inovasi Kendaraan Listrik

Next Post

Semarak Ramadhan, FSLDK Bandung Raya Gelar Gerakkan Subuh Jama’ah Nasional

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

TERPOPULER

Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Bui terkait Korupsi Jual Beli Gas

Orang Dekat Pimpinan DPR Aceh Dihukum Cambuk 22 Kali karena Berzina

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Enam Kepala Dinas di Bogor Tak Bisa Dihubungi, KPK Diduga Gelar OTT

Gibran Bawa Mahasiswa ke NTT untuk Pemulihan Gempa: Peran Nyata Generasi Muda di Tengah Bencana

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsi Gempa di Manggarai, Pastikan Bantuan Terus Mengalir

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved