
JAKARTA, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, yang menginstrukiskan penghentian kasus korban begal menjadi tersangka, Amaq Sinta alias Murtede, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya tindakan Bareskrim Polri sudah tepat dan memberikan kepastian hukum yang jelas.
“Instruksi Kapolri dan Kabareskrim memberikan angin segar terhadap kasus begal di NTB. Menurut saya tindakan untuk menghentikan kasus tersebut sudah tepat, adil dan menciptakan kepastian hukum,” kata Madhon dalam keterangan persnya, Minggu (17/4/2022).
Madhon meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya di tengah banyaknya persepsi masyarakat terhadap Kepolisian. Menurutnya kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi persepsi yang negatif terhadap institusi kepolisian mengingat kasus tersebut menuai kritik publik.
“Kasus tersebut menjadi preseden buruk terhadap Kepolisian, dan kami meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya terutama terhadap Polres NTB yang sudah keliru menetapkan tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Madhon menilai kasus tersebut kembali menyegarkan ingatan publik bahwa Kepolisian kerap kali memproses kasus setelah viral di media sosial. Pasalnya peristiwa delik viral bukan kali ini terjadi.
“Saat ini muncul satire ‘No Viral No Justice’ jadi kalau gak diviralkan kasus tidak berjalan, atau tidak ditunjak lanjuti. termasuk penetapan tersangka begal di NTB, kalau gak viral kemungkinan besar korban itu sudah ditahan, peristiwa ini menambah persepsi yang buruk terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Madhon menjelaskan tindakan yang dilakukan Korban Begal tersebut merupakan tindakan pembelaan untuk melindungi haknya. Menurutnya Korban Begal yang menyebabkan Begal tersebut meninggal tidak bisa dijatuhkan pidana.
“Sudah jelas itu pembelaan diri, dalam konsep hukum pidana hal tersebut tidak dapat dipidana walaupun menyebabkan Begal tersebut meninggal. Hal itu sesuai dengan pasal 49 KUHP,” pungkasnya.
Diketahui kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi sorotan publik, lantaran korban (Murtede) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Ahad dini hari (10/4) Kedua pelaku begal tewas di tempat setelah Murtede melawan dengan niat melindungi diri dari pencurian dengan kekerasan mematikan yang dilakukan komplotan begal bersenjata tajam itu.
