
Jakarta,-Pencekalan yang dilakukan Singapura terhadap penceramah Ustadz Abdul Shomad (UAS) menuai polemik dan diskursus. Pasalnya, pencekalan terhadap UAS dinilai tak memiliki dasar sehingga kebijakan melarang UAS dianggap diskriminatif. Padahal, langkah Singapura melarang penceramah yang terindikasi radikal tak lain adalah untuk menjaga dan melindungi negara dari pelbagai ancaman paham radikalisme.
Terlepas dari polemik itu, Singapura pada dasarnya memiliki alasan yang kuat. Antara lain karena isi ceramah UAS dinilai provokatif dan intoleran. Selain itu, sikap dan pandangan keagamaannya dinilai eksklusif. Akibatnya melahirkan pemahaman radikal-ekstremis. Karena itu, tindakan Singapura melarang UAS oleh sebagian kalangan dinilai sebagai langkah antisipasi dalam mencegah berkembangnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
“Yang dilakukan Singapura ini antisipasi dan upaya pencegahan atas berkembangnya ideologi radikal yang sebenarnya bermula dari cara pandang keagamaan yang sempit, eksklusif, dan kaku. Itu semua terjadi tentu tak lepas dari pengaruh doktrin yang disampaikan di forum resmi maupun di majelis pengajian sehingga wajar kalo UAS dilarang masuk Singapura karena khawatir ceramahnya memprovokasi dan menebar kebencian (intoleran) serta permusuhan,” ujar Romadhon JASN kepada media di Jakarta, Jum’at (20/5/2022).
Sikap tegas Singapura menolak UAS adalah suatu hal yang lazim karena Singapura menilai ceramah UAS radikal dan intoleran. Jika berceramah di Singapura khawatir akan menebar kebencian dan permusuhan sehingga melahirkan bibit-bibit radikalis.
“Singapura waspada betul bahwa ceramah UAS bisa memecah belah dan menebar pemusuhan, kan ini bisa saja terjadi. Isi ceramahnya juga dikhawatirkan melahirkan bibit atau manusia radika teroris,” urainya.
Romadhon juga menyinggung ciri-ciri serta indikasi penceramah radikal dan intoleran yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meski sempat menimbulkan resisten dan menuai polemik, namun dengan adanya peristiwa pencekalan yang dilakukan Singapura terhadap UAS sesungguhnya itu mengkonfirmasi dan memperkuat kebenaran ciri-ciri dan indikasi penceramah radikal yang dipotret BNPT.
“BNPT pernah mengeluarkan ciri-ciri dan indikasi penceramah radikal. Sekarang kan udah terjawab dan terkonfirmasi dengan sendirinya ketika UAS dilarang masuk Singapura karena dianggap berpandangan radikal dan eksklusif. Artinya yang disampaikan BNPT terkait ciri dan indikasi penceramah radikal benar adanya kan,” jelas Romadhon.
Karena itu, peristiwa penolakan Singapura terhadap penceramah UAS seyogyanya jadi pembelajaran bagi kita dengan harapan dapat menggugah kesadaran semua pihak terutama bagi para penceramah agar berhati-hati dalam menyampaikan pesan-pesan agama, tidak provokatif, intoleran, kaku, eksklusif, serta tidak menimbulkan kebencian di antara pemeluk agama satu sama lain.
“Peristiwa ini sejatinya pembelajan bagi kita. Seharusnya ini menggugah kesadaran para penceramah agar tidak provokatif, tidak menebar kebencian dan permusuhan satu sama lain. Sampaikan pesan-pesan agama yang menyejukan. Sebab sikap dan cara pandang keagamaan yang eksklusif adalah di antara faktor yang menyuburkan paham radikal-teroris,” imbuhnya.
Romadhon meminta semua pihak menghargai kebijakan Singapura sebagai sebuah negara yang memiliki kekhawatiran atas potensi ancaman radikalisme dan terorisme. Yang dilakukan Singapura adalah upaya deteksi dini dan dianggap efektif dalam mengantisipasi berkembangnya ideologi transnasional radikal-ekstremis. Bagi Singapura melarang UAS setidaknya dapat mencegah tumbuhnya bibit radikalisme yang sesungguhnya mengancam integrasi dan keutuhan negara.
“Kita harus menghargai kebijakan Singapura, sebab mereka khawatir betul akan potensi ancaman radikalisme dan terorisme. Karena itu, melarang UAS karena dianggap berpandangan radikal-ekstremis itu suatu hal yang wajar sekalipun itu subyektif tapi itu sikap dan kebijakan negara berdaulat maka patut kita hargai. Singapura melakukan upaya deteksi dini untuk mencegah berkembangnya ideologi berbasis radikal-ekstremis. Bila dibiarkan maka negara dironrong ini jelas ancaman nyata terhadap negara,” tutur Romadhon.
