Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Penerapan Denda Sistem Pembayaran Tol Non Tunai Nirsentuh MLFF Harus Memenuhi Aspek Pelayanan Publik

by Visioner Indonesia
Mei 20, 2022
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol mulai akhir tahun 2022.

Pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol.

Salah satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.

Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai dengan perkembangan jaman, namun pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 2/2009 Tentang Pelayanan Publik. Yakni sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan
pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan
masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.

Menurut Hery, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna. Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal,” ujar Hery dalam Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

Hery menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Sebab selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik yang memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan jaman dan teknologi.

FGD tersebut digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) dihadiri oleh multi stakeholder dari unsur dari pemerintahan, pengusaha, kampus, LSM dan pengamat kebijakan publik.

Previous Post

Singapura Tolak Ustadz Radikal, Jaringan Aktivis Nusantara Singgung Ciri dan Indikasi Penceramah Radikal yang Dikeluarkan BNPT

Next Post

Safari Jum’at Dengan Periksaan Kesehatan Gratis, Visioner Indonesia Apresiasi Polresta Kendari

Related Posts

Default

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Juni 13, 2026
Default

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Juni 12, 2026
Default

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Juni 10, 2026
Default

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Juni 10, 2026
Default

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Juni 6, 2026
Default

Muncar

Juni 5, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

TERPOPULER

Jumali: Semangat Mahasiswa Harus Menjadi Pengingat bagi Negara

Dukung Direksi Baru PT Bukit Asam Tbk, Ketua INSPIRA Jakarta Pusat-Utara Oloan Gani Nyatakan Kesiapan Kolaborasi

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved