
Jakarta,- Video sejumlah pejabat di Sulawesi Tenggara (Sultra) menghambur-hamburkan uang dari dari atas mimbar di media sosial. Video tersebut diketahui terjadi di kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Hendra menyoroti pejabat-pejabat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga menghamburkan-hamburkan uang saweran ke atas panggung saat sejumlah orang tengah berjoget dalam sebuah acara.
“Sangat tidak etis seorang pejabat daerah bersenang-senang dengan menghamburkan uang disaat masyarakat berada dalam kesusahan akibat himpitan ekonomi akibat Covid-19”, ucapnya melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 02/07/2022.
Ia menilai sikap menghambur-hamburkan uang diatas panggung dengan masyarakat yang berada dibawah adalah sikap arogan dan sombong dari seorang pejabat negara.
“Saat rakyat sedang dibebani kenaikan berbagai kebutuhan mulai harga BBM, gas elpiji, hingga kebutuhan pokok malah pejabat dengan asiknga berjoget riang dengan menhambur-hamburkan uang”, ucapnya.
Lebih lanjut Hendra bahkan mewanti-wanti para pejabat tersebut. Jangan sampai menggunakan pejabat-pejabat tersebut mengunakan anggaran negara untuk dihabur-hamburkan dan disawerkan diatas panggung.
“Mestinya para pejabat ini fokus untuk mensejahterakan masyarakat Sultra, bukan malah dengan jumawah menghamburkan uang,” ungkapnya.
Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki terkait viralnya pejabat Sultra yang menghambur-hamburkan uang pada salah satu acara di Buton Utara.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk turun menyelidiki hal tersebut, jangan sampai uang negara yang dihambur-hamburkan”, tuturnya.
Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas dan memberi sanksi pada pejabat publik yang menghambur-hamburkan uang, menurutnya pejabat publik itu dituntut untuk mempunyai integritas, yakni komitmen moral dengan mempertimbangkan keseimbangan terkait publik sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Diketahui, beberapa pejabat daerah Sulawesi Tenggara diataranya Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh, dan Bupati Buton Utara Ridwan Zakaria diduga menghambur-hamburkan uang sembari menyanyikan lagu “Bento”.
