
Jakarta,- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia Akril Abdillah mendukung pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite pada kendaraan roda empat dan mobil pribadi dengan maksimal pengisian 120 liter per hari.
Menurut Akril kebijakan pembatasan pengisian BBM tersebut sangat baik untuk mengendalikan pembelian Pertalite, sembari menunggu aturan resminya yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
“Kami mendukung pembatasan pembelian BBM Bersubsidi kepada kendaraan Roda Empat dengan 120 liter per hari”, ucap Akril di Jakarta, Senin, 11/09/22.
Lebih lanjut Ia mengatakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) sangat bermanfaat untuk masyarakat agar distribusi Pertalite dan Solar tepat sasaran. Selain itu pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga mengurangi besar biaya yang ditanggung oleh APBN.
“Pembatasan Pembelian BBM bersubsidi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat serta dapat mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh APBN”, pungkasnya.
Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting, mengatakan pengendalian pembelian Pertalite bersifat sementara sembari menunggu aturan resminya yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
“Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian sejak awal September 2022. Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya. Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi MyPertamina”, ucapnya.
pemerintah telah mengatur ketentuan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Ia menjelaskan pada SK jenis kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum barang atau orang roda enam 200 liter per hari.
“Untuk solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas soal batas maksimal volume pengisian,” ujarnya.
