
Jakarta,- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bakal diberlakukan tiga tahun mendatang. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para Jaksa mempersiapkan diri sebelum KUHP yang baru tersebut diberlakukan.
“KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggl 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil,” ujar Mahfud dalam Simposium Nasional “Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana” yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan RI, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022.
Mahfud juga berpesan bagi para dosen yang turut hadir dalam kesempatan ini, agar KUHP yang baru mulai diajarkan.
“Para dosen bisa mulai mengajarkan dari sekarang. Kalau kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumannya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya sudah berubah,” jelas Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan, usai KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tetapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Merespon dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon Jasn mengingatkan pemerintah “Pro dan kontra di ranah publik terkait lahirnya KUHP yang baru harus direspon dengan berbagai penjelasan yang bisa dipahami masyarakat dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya,” katanya.
Menurut Romadhon, dengan KUHP yang saat ini masih bersandar pada hukum di masa kolonial, pembaruan dasar hukum pidana adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan dengan kondisi negara yang sudah jauh berbeda.
Dalam proses pembangunan nasional, tambah Romadhon, penyesuaian berbagai instrumen hukum dalam upaya menjawab kebutuhan zaman mesti meletakkan paradigma keberagaman dalam setiap asumsi dan pertimbangan pengambilan keputusan.
Romadhon berharap masukan dari para semua kalangan dalam diskusi berkelanjutan untuk dapat memperkaya persepsi dan pemahaman terkait diskursus HAM dalam proses pembaruan KUHP.
Romadhon menegaskan, perkembangan zaman menuntut adaptasi terkait kebutuhan perlindungan, aturan dan hukum sehingga sangat penting untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Lahirnya UU KUHP yang baru disahkan beberapa waktu lalu adalah sebuah keberhasilan dalam upaya memperbaharui KUHP, yang sudah berusia lebih dari 200 tahun, sehingga perlu diapresiasi,” terangnya.
Terkait sanksi pidana, jelasnya, dalam KUHP baru ini tidak hanya mengatur tindak pidana penjara dan denda, namun juga mengakomodasi sanksi sosial yang bisa mengurangi kepadatan dalam lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, tegasnya, hukuman mati dalam KUHP yang baru ini hanya merupakan sanksi yang bersifat khusus, tidak seperti pada KUHP yang lama hukuman mati merupakan sanksi pokok.
Mahasiswa jangan sampai tidak membaca secara utuh keseluruhan UU KUHP karna banyak komentar tanpa membaca adalah suatu tindakan yang tidak berguna dan membuat malu kalangan aktivis pemuda sebagai insan cendekia calon pemimpin bangsa.
“Kita boleh menolak tapi dengan dasar argumentasi yang kuat mengetahui semua pasal dan kajian mendalamn. Bukan datang dari kelompok yang menginginkan pecah belah bangsa,” tutupnya.





