Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah pada hari ini, Kamis (23/04/2026). Penyidik kembali memeriksanya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB [Khalid Basalamah] salah satu pihak PIHK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
Dia mengatakan ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang dibutuhkan oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar dia.
Berdasarkan penelusuran, Khalid pernah diperiksa KPK pada 9 September 2025 — saat lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.






