
Koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly menilai kasus Firli Bahuri diduga sarat dengan muatan politik dan dipaksakan sekalipun tanpa bukti yang jelas.
Menurutnya, Polda Metro Jaya memaksakan status tersangka kepada Firli Bahuri hanya dengan bukti surat dan resi penukaran valuta asing.
“Suratnya surat anonim dan ditambah lagi resi penukaran valuta asing sebagai alat bukti,” kata Harda dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
“Hal itu tidak bisa dijadikan bukti dasar karena tidak menunjukkan bukti real adanya pemerasan,” imbuhnya.
Demikian juga Harda menuturkan, jika menggunakan alat bukti saksi maka harus mengetahui langsung atau mengalami langsung kejadiannya.
“Katanya ada 91 orang saksi yang diperiksa tapi semuanya tidak tahu secara langsung, bagaimana bisa dijadikan alat bukti oleh Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Harda menjelaskan bahwa status tersangka Firli Bahuri tidak sesuai dengan prosedur karena tidak berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yaitu alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya harus memenuhi unsur kuantitatif tetapi juga kualitatif.
“Kalau hanya surat tapi tidak dilengkapi dengan bukti tranfer atau pengiriman uang artinya status tersangka itu tidak sah karena tidak sesuai dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2024,” terangnya.
Harda menduga status tersangka Firli Bahuri merupakan pesanan dari orang-orang yang membencinya.
“Ini bukan lagi soal supremasi hukum yang berkeadilan tapi penyalahgunaan hukum untuk mengkriminaliasi Firli Bahuri,” ucapnya.
“Bisa saja pesanan untuk menghancurkan karir dan marwah Firli Bahuri yang telah memberikan warna dan arah baru di dalam institusi KPK,” lanjutnya.
Maka dari itu, Harda meminta PN Jaksel untuk mengabulkan praperadilan Firli Bahuri demi keadilan di Indonesia.
“Kedzoliman harus dilawan dan PN Jaksel harus kabulkan praperadilan Firli Bahuri agar bebas dari semua tuntutan,” tandasnya.
