
Jakarta,- Pengurus Besar Kesatuan Pemuda Mahasiswa Muna Indonesia (PB KEPPMI)meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mememangi, memeriksa dan menangkap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Anke Tambang (Antam) UBPN Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara.
Sekretaris Jenderal PB KEPPMI La Ode Iswar Anugrah Menyampaikan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta nama mantan Gubernur Sultra Ali Mazi ikut disebut oleh sejumlah saksi dalam keterangannya.
“Dalam fakta persidangan ditemukan dugaan peran mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam kerjasama operasi antara PT Antam UBPN Konawe Utara Perusda Sultra serta PT. LAM”, ujar Izwar melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 2/3/24.
Ia menyampaikan bahwa sudah saatnya KPK dan Kejaksaan Agung Bergerak untuk menangkap mantan Gubernur Sultra tersebut. Pasalnya sangat mustahil jika AM sebagai pengambil keputusan tertinggi di Sultra saat itu tidak terlibat dalam pusaran korupsi PT. ANTAM.
“Sudah saatnya KPK atau Kejagung bergerak untuk mengamankan eks Gubernur Sultra dan menerbitkan surat pencekalan agar tidak melalukan perjalanan keluar negeri dalam waktu dekat”, jelasnya.
Selain itu, Ikmal juga menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sultra Ali Mazi seperti Pembangunan Stadion Lakidende, Proyek Jalan Toronipa, Pembangunan Pagar Rujab Gubernur Sultra pembangunan Rumah Sakit Jantung hingga sampai dugaan tindak pidana korupsi dana Covid -19.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Mega proyek eks mantan Gubernur Sulawesi Tenggara”, ucapnya.
Alumni Universitas Nasional ini juga menegaskan bahwa pada hari Selasa, 5 Maret 2024 akan melaporkan secara resmi eks Gubernur Sultra Ali Mazi ke KPK dan Kejaksaan Agung.
“Selasa mendatang Insyallah kami segera melayangkan laporan resmi ke KPK dan Kejagung. Bukti-bukti yang kami kumpulkan berdasarkan hasil investigasi maupun keterangan dari berbagai sumber”, tutupnya.





