Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kenapa Permen KP No 7 Masih Marak Penangkapan?

by Visioner Indonesia
Agustus 24, 2024
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Indonesia sedang berupaya keras untuk menghentikan aktivitas penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang terus terjadi setiap waktu. Kegiatan melanggar hukum itu, terjadi di sejumlah titik lokasi dan berubah-ubah seperti menghindari kejaran dari pihak kepolisian.

Upaya terbaru yang sudah dilakukan, adalah dengan membuka kembali keran ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024.

Ketua Aliansi Nelayan Pecinta Lobster, Ali Loilatu mengapresiasi KKP dan Kepolisian terkait penangkapan yang marak terjadi dalam menegakan permen No.7/2024.

“Tetapi kamipun mengindikasikan pola yang tidak wajar karena
Setiap kali terjadi penangkapan benur lobster oleh pihak berwenang. Ada pola harga di pasaran anjlok secara drastis. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam menetapkan harga dari pihak pemerintah dalam hal ini BLU KKP,” Kata Ali kepada Awak Media, Sabtu 24 Agustus 2024.

Ali menambahkan kesannya ada yang memanfaatkan situasi. Pemerintah harusnya mampu melindungi rakyatnya dalam hal ini nelayan.

“BLU KKP sebagai lembaga yang melakukan tata niaga harus tau betul pola nelayan dimana mereka melakukan penangkapan setiap hari sehingga harus mampu menyerap hasilnya toh. Target pengiriman yang ditetapkan masih sangat jauh, kenapa seperti menahan nahan jumlah yang diterima. Sehingga kesannya tidak profesional dalam mengatur tata niaganya,” tegasnya.

Permen KP No.7 ini merupakan angin segar buat nelayan sehingga mereka dapat bekerja dan memberi kontribusi terhadap negara dalam menyumbang PNBP walaupun banyak yang harus diperbaiki karena menurut data penyelundupan yang terjadi per 14 juni 2024 sebesar 500 jt ekor, sedangkan target negara untuk budidaya sebesar 419 juta ekor mari kita bandingkan dengan pengiriman yang telah terjadi sangat jauh panggang dari api.

“Semua warga negara tidak ada yg mau bekerja menyalahi aturan apalagi nelayan, tetapi apabila nelayan masih memilih menjual kepada pihak penyelundup dibanding kepada pihak yang resmi harus menjadi evaluasi bersama,” katanya.

Kenapa hal itu terjadi
Apakah pemerintah lemah dalam “bernegosiasi” ataukah ada kepentingan2 sehingga harga selalu kalah dan jumlah pun terbatas, cukup lucu melihat tataniaga yang dibuat oleh pemerintah kalah oleh tataniaga para penyelundup.

“Ini harus menjadi evaluasi sehingga rakyat merasa terlindungi dan nyamanan bekerja bersama pemerintah, bukan malah mengeluh dan merasa diperas oleh negara dan merasa bahwa permen KP ini pesanan pihak-pihak yang ingin mengeruk kekayaan alam indonesia,” tegasnya.

Ali menutup wawancara ini dengan ajakan “Mari kita sama2 bergandengan tangan memperbaiki dan mengevaluasi Permen KP No.7 sehingga impian kita bersama terhadap negara yang berdaulat dan rakyat yang sejahtera terwujud.

Previous Post

Gerakan Sumsel Melawan Kecam DPR RI Agar Jangan Ada Palu Liar Pembahasan RUU Pilkada

Next Post

Kader PDIP Kabupaten Lebak Siap Menangkan Airin-Ade di Pilkada Banten

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan
Nasional

Rapat Paripurna DPR Hari Ini: RUU PPRT dan RUU PSdK Disahkan

April 21, 2026
MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan
Nasional

MPR Puji Langkah Presiden Prabowo Prioritaskan MBG untuk Anak yang Membutuhkan

April 19, 2026
TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten
Nasional

TNI Akan Bangun Batalyon Pembangunan di Seluruh Kabupaten

April 19, 2026
PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi
Ekonomi

PDIP Kritik Pemerintah Soal Kenaikkan Harga BBM Non Subsidi

April 19, 2026
Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’
Nasional

Seskab Teddy Soroti Fenomena ‘ Inflasi Pengamat’

April 11, 2026
Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal
Nasional

Dianggap Berjarak dengan Pemerintah, Ombudsman akan Benahi Internal

April 11, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

TERPOPULER

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved