Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Menolak Asas Domini Litis: Melawan Monopoli Kewenangan Jaksa untuk Keadilan yang Transparan dan Akuntabel

by Visioner Indonesia
Februari 8, 2025
in Default
Reading Time: 2min read
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto Ki Edi Susilo
(Sekretaris Jendral Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia

Asas domini litis, yang memberikan kewenangan mutlak kepada jaksa sebagai pengendali perkara, adalah bentuk ketimpangan yang berbahaya dalam sistem peradilan pidana. Asas ini bukan hanya membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mempersempit ruang kontrol dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam negara hukum.

Saya menolak dengan tegas penerapan asas domini litis dan segala upaya legislasi, termasuk dalam RUU KUHAP, yang semakin mengukuhkan kewenangan tanpa batas bagi jaksa. Sebab, ketika satu institusi memiliki kendali penuh atas hidup dan nasib seseorang dalam proses hukum tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, maka keadilan hanya menjadi ilusi.

Pengalaman telah membuktikan, kewenangan besar yang tak terkontrol adalah pintu masuk bagi praktik transaksional, kriminalisasi selektif, serta keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu. Sistem peradilan yang sehat harus menjamin distribusi kewenangan yang seimbang, bukan menyerahkannya kepada satu pihak saja.

Sebagai penggiat Sosial dan aktivis yang berkomitmen terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum, saya menolak penerapan asas domini litis dalam sistem peradilan pidana.
Dimana Asas ini, memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara, yang pada akhirnya akan berpotensi besar menciptakan ketimpangan kekuasaan, membuka ruang bagi intervensi politik, dan menghambat akses terhadap keadilan substantif bagi korban dan masyarakat.

Dalam praktiknya, domini litis sering kali menjadi alat monopoli kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara, yang tidak jarang berujung pada ketidakadilan akibat pertimbangan di luar aspek hukum dan fakta.
Dalam negara hukum yang demokratis, proses peradilan harus mengutamakan prinsip checks and balances serta akuntabilitas dalam setiap tahapannya, termasuk dalam kewenangan penuntutan. Oleh karena itu, asas ini harus dikaji ulang dan direformasi agar lebih menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama korban kejahatan dan masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Reformasi sistem peradilan harus berorientasi pada keseimbangan antara independensi lembaga penuntutan dan kontrol yudisial yang memadai. Tanpa perubahan ini, sistem hukum kita akan terus menghadapi risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak warga negara serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Maka, ini bukan sekadar kritik—ini adalah perlawanan terhadap sistem hukum yang bisa membungkam keadilan dengan dalih prosedural. Kita tidak boleh tinggal diam. Kita menuntut reformasi sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada prinsip keadilan, bukan pada kepentingan segelintir elit yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan!

Penulis: Ki Edi Susilo
(Sekretaris Jendral Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia)

Previous Post

Gagas Nusantara Apresiasi Langkah Pertamina dalam Menambah Pasokan LPG 3 Kg

Next Post

Aksi Jilid II Tolak Tambang Minyak PT MGA Utama Energi, Polisi dan Mahasiswa Saling Dorong 

Related Posts

Default

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

April 26, 2026
Default

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

April 26, 2026
Default

INDONESIA JADI KIBLAT PEMASYARAKATAN DUNIA: PEMUDA MUSLIMIN JAKARTA UTARA NYATAKAN DUKUNGAN PENUH ATAS TRANSFORMASI SISTEM PEMULIHAN BERBASIS BUDAYA

April 20, 2026
Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung
Default

Harga LPG Nonsubsidi 12 Kilogram Naik Rp16 Ribu per Tabung

April 19, 2026
Default

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

April 18, 2026
Default

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

April 16, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

TERPOPULER

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Wongsorejo Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Basis Dukungan

Musyawarah Kecamatan Partai Golkar Rogojampi Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Kader

Tantangan Kemenkes: 1 Juta Anak Belum Imunisasi

BPK Temukan 4 Masalah di Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

Harga Emas Termurah dalam Hampir 3 Minggu, Jual atau Beli?

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved