Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Menolak Asas Domini Litis: Melawan Monopoli Kewenangan Jaksa untuk Keadilan yang Transparan dan Akuntabel

by Visioner Indonesia
Februari 8, 2025
in Default
Reading Time: 2min read
Foto Ki Edi Susilo
(Sekretaris Jendral Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia

Asas domini litis, yang memberikan kewenangan mutlak kepada jaksa sebagai pengendali perkara, adalah bentuk ketimpangan yang berbahaya dalam sistem peradilan pidana. Asas ini bukan hanya membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mempersempit ruang kontrol dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam negara hukum.

Saya menolak dengan tegas penerapan asas domini litis dan segala upaya legislasi, termasuk dalam RUU KUHAP, yang semakin mengukuhkan kewenangan tanpa batas bagi jaksa. Sebab, ketika satu institusi memiliki kendali penuh atas hidup dan nasib seseorang dalam proses hukum tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, maka keadilan hanya menjadi ilusi.

Pengalaman telah membuktikan, kewenangan besar yang tak terkontrol adalah pintu masuk bagi praktik transaksional, kriminalisasi selektif, serta keberpihakan hukum pada kepentingan tertentu. Sistem peradilan yang sehat harus menjamin distribusi kewenangan yang seimbang, bukan menyerahkannya kepada satu pihak saja.

Sebagai penggiat Sosial dan aktivis yang berkomitmen terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi hukum, saya menolak penerapan asas domini litis dalam sistem peradilan pidana.
Dimana Asas ini, memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara, yang pada akhirnya akan berpotensi besar menciptakan ketimpangan kekuasaan, membuka ruang bagi intervensi politik, dan menghambat akses terhadap keadilan substantif bagi korban dan masyarakat.

Dalam praktiknya, domini litis sering kali menjadi alat monopoli kewenangan jaksa dalam mengendalikan perkara, yang tidak jarang berujung pada ketidakadilan akibat pertimbangan di luar aspek hukum dan fakta.
Dalam negara hukum yang demokratis, proses peradilan harus mengutamakan prinsip checks and balances serta akuntabilitas dalam setiap tahapannya, termasuk dalam kewenangan penuntutan. Oleh karena itu, asas ini harus dikaji ulang dan direformasi agar lebih menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama korban kejahatan dan masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Reformasi sistem peradilan harus berorientasi pada keseimbangan antara independensi lembaga penuntutan dan kontrol yudisial yang memadai. Tanpa perubahan ini, sistem hukum kita akan terus menghadapi risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak warga negara serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Maka, ini bukan sekadar kritik—ini adalah perlawanan terhadap sistem hukum yang bisa membungkam keadilan dengan dalih prosedural. Kita tidak boleh tinggal diam. Kita menuntut reformasi sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada prinsip keadilan, bukan pada kepentingan segelintir elit yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan!

Penulis: Ki Edi Susilo
(Sekretaris Jendral Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia)

Previous Post

Gagas Nusantara Apresiasi Langkah Pertamina dalam Menambah Pasokan LPG 3 Kg

Next Post

Aksi Jilid II Tolak Tambang Minyak PT MGA Utama Energi, Polisi dan Mahasiswa Saling Dorong 

Related Posts

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir
Default

BSMI Masuk Kampung Terpencil Ende, Salurkan Bantuan ke Korban Gempa yang Terisolir

Agustus 20, 2026
Default

Pemuda Muslimin Jakarta Utara apresiasi langkah Menteri Imipas Agus Andrianto terkait remisi berbasis pembinaan tanpa diskriminasi

Agustus 19, 2026
Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?
Default

Hirudoterapi: Metode Kuno yang Kini Kembali Dilirik, Aman atau Berbahaya?

Agustus 15, 2026
Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73
Default

Pasca Demo Penambang, Gubernur Babel Pastikan Harga Timah Rp200 Ribu per Kg Sn 73

Agustus 9, 2026
Default

Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027

Juli 31, 2026
PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran
BUMN

PB IKA BEM Nusantara Konkretkan Swasembada Pangan Prabowo-Gibran

Juli 30, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

TERPOPULER

MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Temui Purbaya, Bos BGN Lapor Pengurangan SPPG & Penerima MBG

KRL Greenline Kembali Normal Usai Tertahan Kerumunan Massa

Budiman Sudjatmiko: Uang Koruptor Bisa Jadi Modal Entaskan Kemiskinan Lewat RUU Perampasan Aset

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved