
Manajemen PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengakuisisi blok minyak dan gas bumi (migas) yang berada di luar negeri.
Tujuan akuisisi adalah untuk mengamankan pasokan migas domestik. Hal tersebut diungkapkan SVP Strategy & Investment Pertamina Henricus Herwin dalam sebuah acara, Selasa (18/2).
Menurut Henricus, saat ini Pertamina memiliki wilayah izin operasi migas yang berada di berbagai negara, mulai dari Malaysia, Eropa, hingga Aljazair.
Dia bilang, “Kehadiran Pertamina di luar negeri diharapkan dapat memberikan akses guna mendukung ketahanan energi nasional.”
Henricus melanjutkan, “Terlebih lagi hasil minyak yang diproduksikan dapat diproses di dalam negeri melalui kilang Pertamina.”
“Ke depan, tentu saja kami juga mengincar peluang investasi di luar negeri.”
Henricus lalu mencontohkan bahwa dua tahun lalu Pertamina sukses melakukan akuisisi 10 persen hak partisipasi blok migas di luar negeri milik ExxonMobil.
Dia pun berucap, “Kami masih terus menyeleksi peluang lain, dan jika ada yang cocok, kami akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.”
Di satu sisi, rencana akuisisi blok migas di luar negeri oleh Pertamina perlu dilakukan secara hati-hati, agar kasus seperti Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 tidak terulang kembali.
Sekedar informasi, kasus Blok BMG bermula pada 2009, saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi non rutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228.
Namun, dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi dan diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi.
Pengusulan tersebut oleh Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu, disebut tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Pada 22 Maret 2018, mantan direktur utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka.