Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Tugas dan Wewenang Erick Thohir Usai Danantara Resmi Beroperasi

by Aulia Rachman Siregar
Februari 24, 2025
in Ekonomi
Reading Time: 4min read
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mentri BUMN

Jakarta, (VISIONER)– Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara hari ini akan resmi diluncurkan oleh Preside RI Prabowo Subianto. Nantinya, lembaga tersebut akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengalihan aset dari BUMN ke BPI Danantara telah diundangkan dalam sidang Paripurna pada 4 Februari 2025.
Mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, tugas Menteri BUMN Erick Thohir tercantum pada Pasal 3D yang menerangkan bahwa tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Menteri BUMN sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B yaitu sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Selain itu, pada Pasal 3F, menteri Erick juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Menteri BUMN pada Pasal 3N juga berperan sebagai Dewan Pengawas yang diangkat dan dapat diberhentikan oleh Presiden. Dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Mengacu pada pasal 3O, Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas atas persetujuan Presiden berwenang meliputi menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.

Selanjutnya, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, dan memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN terkait kewenangan atas pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Dalam hal ini, dalam ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A dwiwarna dan badan sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam RUU BUMN tersebut juga menyinggung soal BPI Danantara dalam pasal 3E. Disebutkan bahwa, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, menteri menempatkan perwakilannya di badan, holding investasi, dan holding operasional atas persetujuan Presiden.

Pada Pasal 3F Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Adapun modal Danantara, yang tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.

Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun da dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.

Keuntungan atau kerugian yang dialami badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.

Lalu keuntungan Danantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Namun, mengutip Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Serta, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.

Previous Post

Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 23 Februari 2025

Next Post

Prabowo Luncurkan Danantara, Singgung Masih Ada Anak RI yang Kelaparan

Related Posts

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026
Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat
Ekonomi

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

April 27, 2026
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000
Ekonomi

Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini Kompak Turun Rp16.000

April 27, 2026
Timur Tengah Kembali Panas, Rupiah & Mata Uang Asia Lemas
Ekonomi

Gejolak Harga Energi Berlanjut, Rupiah Masih Tertekan

April 27, 2026
1,2 Juta Barel Minyak dari Tanker Iran Sitaan RI Dilelang Rp879 M
BUMN

1,2 Juta Barel Minyak dari Tanker Iran Sitaan RI Dilelang Rp879 M

April 27, 2026
Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026
Ekonomi

Simak Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian 24 April 2026

April 24, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

TERPOPULER

Kasus Dugaan Korupsi BURT DPRK Bintuni Masuk Tahap Penyelidikan

Sikat Sarang Narkoba! Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

Waspada Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Jangan Tergiur

Alasan Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju

Kalender Ekonomi: Inflasi Meningkat, Pertumbuhan Melambat

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved