Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

1,2 Juta Barel Minyak dari Tanker Iran Sitaan RI Dilelang Rp879 M

by Visioner Indonesia
April 27, 2026
in BUMN, Ekonomi
Reading Time: 3min read
1,2 Juta Barel Minyak dari Tanker Iran Sitaan RI Dilelang Rp879 M
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang muatan light crude oil atau minyak mentah ringan sebesar 1,2 juta barel dari kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp879 miliar dan uang jaminan sebesar Rp88 miliar.

Lelang barang rampasan negara tersebut dilakukan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Saat ini, muatan minyak mentah tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Batu Merah, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

“Badan Pemulihan Aset akan melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara KPKNL Batam, dengan objek lelang Muatan Light Crude Oil di kapal MT Arman 114 dengan Volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” tulis BPA Kejagung dalam pengumumannya, dikutip Senin (27/4/2026).

Batas akhir penawaran lelang tersebut telah berakhir pada Jumat (24/4/2026), teapi hingga kini belum diketahui pemenang lelang dari minyak mentah muatan kapal berbendera Iran tersebut.

“Batas akhir penawaran 24 April 2026. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran,” ungkap BPA Kejagung.

Sebelumnya, lelang dilakukan untuk kapal dan muatannya, tak terpisah seperti yang dilakukan saat ini.

Kejaksaan Agung telah dua kali melelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil) seberat 1,24 juta barel.

Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada November 2025 dan Januari 2026, dengan nilai limit total objek lelang sebesar Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.

Akan tetapi, kapal tanker tersebut masih tak kunjung terjual meskipun sudah dilelang sebanyak dua kali.

Dalam lelang perdana pada November 2025, terdapat 19 perusahaan yang mengikuti aanwijzing atau pertemuan antara penyelenggara lelang.

Salah satu dari 19 perusahaan tersebut terkonfirmasi merupakan badan usaha minyak dan gas (migas) milik negara, yakni PT Pertamina (Persero).

Pertamina tidak menampik akan membuka peluang untuk mengikuti lelang tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan perseroan bakal mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komperhensif dengan memertimbangkan aspek komersial, teknis, serta regulasi yang berlaku—termasuk jika mengikuti lelang tanker berbendera Iran tersebut.

“Pertamina akan mengkaji setiap peluang pengadaan minyak mentah secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek komersial, teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” kata Baron ketika dihubungi, Rabu (15/4/2026).

Adapun, lelang tersebut sebelumnya dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship-to-ship ilegal ke kapal MT S-tinos berbendera Kamerun

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).

“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK

Selain itu, terdapat limbah yang dibuang dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal tanker MT Arman 114 saat melakukan pemindahan minyak di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tersebut.

Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.

Previous Post

Pondasi Sistem Logistik Nasional: Refleksi Pengabdian dan Estetika Konstitusi

Next Post

Gejolak Harga Energi Berlanjut, Rupiah Masih Tertekan

Related Posts

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil
BUMN

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Juli 21, 2026
118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor
Ekonomi

118 Personel Tutup 20 Lubang Tambang Ilegal: Masyarakat Apresiasi Sinergi Antam-Aparat di Pongkor

Juli 18, 2026
BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan
Ekonomi

BS OJK Diminta Kawal Tuntas Kasus Rekening Judol, Publik: Ini Uji Kredibilitas Pengawasan

Juli 15, 2026
PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan
Ekonomi

PMI Cianjur Korban TPPO di Libya Dipulangkan, Menteri Mukhtarudin: Sinergi Kunci Keberhasilan

Juli 13, 2026
Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat
Ekonomi

Perdebatan Data PMI Ilegal di Cianjur, Menteri Mukhtarudin Dorong Pengawasan Lebih Ketat

Juli 10, 2026
OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang
Ekonomi

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

Juli 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

TERPOPULER

Dasco: Komisi II Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Cegah JR Berulang

Polri Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf, JAN Minta Publik Tenang dan Percaya Proses Hukum

Mengawal Keadilan Energi: Penertiban BBM Subsidi Demi Perlindungan Rakyat Kecil

Wasit Final Piala Dunia 2026: Slavko Vincic

Hubungan Febrie Adriansyah dan Don Ritto: Satu Kampung

Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved