
Jakarta — Forum Kajian Pemuda Jambi (FKPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK, mereka mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Jambi.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi FKPJ menyebutkan bahwa dugaan praktik penyelewengan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Instruksi Menteri PUPR No. 01/IN/M/2024 mengenai mekanisme kaji cepat penunjukan langsung jasa konstruksi.
Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Pemerintah Kota Jambi.
Mereka menilai terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses lelang proyek, baik tender maupun non-tender, di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Beberapa poin yang menjadi perhatian FKPJ antara lain: Dugaan penunjukan kontraktor berdasarkan kedekatan dengan kepala daerah melalui seorang individu berinisial MSA yang diduga menjadi orang kepercayaan. Kontraktor tertentu disebut mengerjakan puluhan paket proyek melalui banyak perusahaan berbeda.
Dugaan praktik jual beli proyek yang diduga dikendalikan oleh sosok berinisial MSA. Dugaan transaksi fee 10–15 persen antara kontraktor dan oknum pejabat di Pemkot Jambi.
Dugaan pemberian cashback atau bonus kepada sejumlah kepala dinas dari vendor pengadaan seperti alat kesehatan, PJU, dan buku.
Dugaan gratifikasi dalam proses pemilihan kepala sekolah di lingkungan Pemkot Jambi.
Dugaan campur tangan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dalam menentukan pemenang tender dengan imbalan fee tertentu.
FKPJ menyatakan bahwa rangkaian dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Tuntutan FKPJ kepada KPK Melalui wawancara resminya di gedung KPK, Kordinator FKPJ menyampaikan tiga tuntutan utama: Meminta KPK RI untuk Memanggil dan Memeriksa Walikota serta Wakil Walikota Jambi, terkait dugaan gratifikasi pada pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi. Dugaan ini menyangkut proses pengadaan dan pengelolaan proyek yang diduga sarat kepentingan dan harus dibuka secara terang benderang.
Meminta KPK RI Mengusut Dugaan Gratifikasi dalam Proses Pemilihan Kepala Sekolah di Wilayah Pemerintah Kota Jambi. FKPJ memandang bahwa dugaan gratifikasi dalam penentuan jabatan kepala sekolah merupakan pelanggaran berat terhadap integritas sektor pendidikan dan berpotensi melanggar UU Tipikor serta prinsip meritokrasi ASN.
Meminta Ketua KPK RI untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
FKPJ menegaskan bahwa desakan ini merupakan upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan proses pengadaan barang/jasa berjalan sesuai aturan.
Rencananya mereka akan mendatangi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kejaksaan Agung RI.meminta Ketua umum PAN untuk mengevaluasi kader partai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah Kota Jambi. Dan meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Jambi maupun pihak terkait lain yang disebutkan dalam tuduhan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan memperbarui informasi setelah mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
