
JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meski terus menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa semangat dari undang-undang ini adalah dekolonisasi dan modernisasi hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan dibandingkan produk hukum peninggalan Belanda.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah memberikan jaminan bahwa aturan baru ini tidak dirancang untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pemerintah mengklaim telah memitigasi pasal-pasal yang dianggap “karet” dengan memberikan batasan yang jelas antara kritik konstruktif dan penghinaan yang menyerang martabat personal.
Di tengah derasnya arus informasi, publik diingatkan untuk tidak sekadar menelan mentah-mentah pendapat para pengkritik yang menolak undang-undang ini secara total. Edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat dapat melihat konstruksi hukum secara utuh, mengingat banyak pembaruan progresif seperti keadilan restoratif dan perubahan paradigma hukuman mati yang lebih manusiawi.
Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyatakan bahwa masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam menyaring informasi. “Kita harus percaya bahwa publik sudah pintar dan mampu membedakan mana kritik yang objektif dan mana yang sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Kami yakin pemerintah dan DPR tidak mungkin sembrono membuat aturan yang sengaja mengekang rakyat sendiri tanpa pertimbangan matang,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1).
KMI menilai bahwa transisi dari KUHP kolonial ke KUHP Nasional merupakan langkah besar yang membutuhkan keberanian politik. Fokus utama saat ini seharusnya adalah bagaimana mengawal implementasi di lapangan agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan wewenang (abuse of power), terutama dalam menerapkan pasal-pasal yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurut Edi, keterbukaan terhadap masukan tetap menjadi hal yang krusial meskipun undang-undang ini telah berlaku. “Kritik terhadap sebuah aturan adalah hal yang sah dan wajar dalam alam demokrasi. Namun, jangan sampai kritik tersebut menutup mata kita terhadap urgensi kemandirian hukum nasional. Kita tetap menerima kritik sebagai bahan evaluasi, namun jangan lupakan semangat kedaulatan hukum kita,” tegasnya.
Edukasi yang masif dari pemerintah dan kalangan akademisi sangat diperlukan untuk meluruskan misinformasi, terutama terkait pasal-pasal moralitas yang kerap disalahartikan sebagai campur tangan absolut terhadap ruang privat. Padahal, penggunaan delik aduan dalam pasal-pasal tersebut merupakan jalan tengah untuk menjaga nilai sosial tanpa mengabaikan hak privasi individu.
Edi Homaidi menekankan pentingnya sikap optimisme kolektif dalam mengawal undang-undang baru ini agar berjalan sesuai tujuan awalnya. “Mari kita kawal bersama pelaksanaannya. Jika dalam perjalanannya ditemukan celah yang merugikan hak konstitusional warga, mekanisme hukum melalui Mahkamah Konstitusi tetap terbuka lebar bagi siapa pun yang ingin melakukan uji materi secara beradab,” kata Edi.
Sebagai penutup, Edi mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan kesempatan bagi sistem hukum baru ini bekerja demi kepastian hukum yang lebih adil. “Kaukus Muda Indonesia mendukung penuh pemberlakuan KUHP Nasional ini. Kami yakin, dengan pengawasan bersama dari masyarakat dan media, aturan ini akan menjadi instrumen keadilan yang jauh lebih baik daripada warisan kolonial yang kita gunakan sebelumnya,” pungkasnya.





