
Jakarta – Kejaksaan Agung buka suara soal kabar staf khusus Menteri Dikbud Ristek 2019-2024, Jurist Tan tengah mengurus perpindahan kewarganegaraan. Padahal, Korps Adhyaksa tengah berupaya memulangkan Jurist Tan kembali ke Indonesia untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.
“Akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Kamis (22/01/2026).
Menurut dia, kejaksaan saat ini tengah mendorong penerbitan status Red Notice atas nama Jurist Tan. Korps Adhyaksa berharap Interpol segera menerima pengajuan tersebut dan menetapkan Jurist Tan sebagai buron internasional.
Kata Syarief, saat Red Notice terbit, negara-negara biasanya akan menunda semua proses administrasi yang diajukan para buron tersebut. Termasuk upaya pengajuan izin tinggal hingga menjadi warga negara baru.
“Kalau ada Red Notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan,” ujar dia
Dia juga mengklaim, kejaksaan tak bisa berbuat banyak meski mengantongi keberadaan Jurist Tan. Mantan rekan Nadiem Makarim tersebut memang terus berada di luar negeri dan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sejak kasus ini bergulir pada pertengahan 2025.
“Kita sekarang fokuskan adalah gimana caranya untuk mempercepat Red Notice ini segera muncul ya. Segera diterima oleh Interpol di Lyon [Prancis],” ujar Syarief.





