Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kamasta Laporkan PT Timah dan PT Karya Buana Buton ke ESDM Dugaan Tambang Illegal di Buton

by Visioner Indonesia
Februari 14, 2026
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Audiensi Kamasta bersama ESDM

JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang diduga melibatkan PT Timahke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penjualan dan/atau pengangkutan mineral yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas niaga mineral di wilayah Sulawesi Tenggara.

Jenderal Lapangan KAMASTA, Fardin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kami datang membawa data dan kajian hukum. Ini bukan persoalan persepsi, tetapi dugaan pelanggaran serius yang harus diuji melalui proses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertambangan,” tegasnya.

Screenshot

KAMASTA menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait aktivitas penjualan, pengangkutan, dan penguasaan mineral yang tidak berasal dari izin yang sah.

Sebagai organisasi mahasiswa, KAMASTA menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka juga mendesak Kementerian ESDM untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan dokumen operasional dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran

Abdi menambahkan sebelumnya, aktivitas pertambangan aspal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Kabupaten Buton menuai sorotan. KAMASTA menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa kelengkapan dokumen resmi serta menggunakan dokumen perusahaan lain.

Lokasi aktivitas tambang berada di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan dan pemuatan aspal disebut tetap berjalan meski belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan.

KAMASTA juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik PT Karya Buana Buton untuk kepentingan distribusi hasil tambang.

Aktivitas pemuatan aspal dilaporkan berlangsung di Pelabuhan Nambo menggunakan kapal tongkang. Dugaan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran administrasi dan hukum di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut. KAMASTA berharap Kementerian ESDM segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas guna memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Previous Post

Indonesia Economic Outlook 2026 Digelar, Prabowo Beri Arahan

Next Post

Maju Sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Seram Bagian Timur, Ayub Rumbaru Usung Tagline Pemuda Egaliter dan Bermartabat

Related Posts

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono
Daerah

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

April 15, 2026
Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau
Daerah

Macet Pengaruhi Kenyamanan Wisata Bali, ‘Water Taxi’ Ditekankan Terjangkau

April 11, 2026
Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km
Daerah

Gunung Semeru erupsi 7 kali Senin pagi, tinggi letusan mencapai 1,1 km

April 6, 2026
Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu
Daerah

Kemhut Sita Kembali 1.875 Hektare Hutan Ilegal di Bengkulu

Maret 18, 2026
Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita
Daerah

Kasus Anton Timbang, Visioner Indonesia Desak Media Jaga Akurasi Berita

Maret 17, 2026
Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng
Daerah

Sentuhan Humanis Brimob NTT: Menabur Kedamaian di Balik Seragam Loreng

Maret 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

TERPOPULER

Eks PB HMI Silaturahmi ke Dandim, Apresiasi Peran Kodim Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Menjaga Marwah Ibadah: Pemuda Muslimin Jakarta Utara mendukung usulan Kemenimipas Percepatan Satgas Haji Non-Prosedural

Antusiasme Publik Tinggi, Satgas Haji Polri Diminta Tanpa Ampun Sikat Travel Nakal dan Visa Palsu

Optimisme Pengelolaan Sampah: JAMMA Dukung Transformasi Hilirisasi Gubernur Pramono

Merajut Kembali Persaudaraan Bangsa: Mengapa Dialog Lebih Utama dalam Kasus Jusuf Kalla?

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Golkar Purwoharjo Perkuat Konsolidasi dan Arah Strategi Pemenangan

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved