Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BPK Nilai Ditjen Pajak Belum Optimal Lakukan Pengawasan Pajak

by Visioner Indonesia
April 23, 2026
in Ekonomi
Reading Time: 3min read
BPK Nilai Ditjen Pajak Belum Optimal Lakukan Pengawasan Pajak
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, sehingga berpotensi membuat penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat Ditjen Pajak sebenarnya telah menjalankan berbagai upaya pengawasan berbasis risiko, termasuk melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). 

Sepanjang 2023 hingga 2025, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Dari sisi target, Ditjen Pajak menetapkan target penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan perpajakan sebesar Rp 210,5 triliun.

Namun, BPK menilai pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya mendukung optimalisasi penerimaan tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi. Dalam aspek perencanaan, pengawasan dan pemeriksaan pajak dinilai belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak. 

Selain itu, analisis data dinilai belum komprehensif, termasuk belum optimalnya pemanfaatan informasi transaksi signifikan seperti pengalihan saham.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024,” tulis BPK dalam laporannya, Kamis (23/4/2026).

Pada tahap pelaksanaan, BPK juga menemukan bahwa tidak seluruh hasil analisis perpajakan ditindaklanjuti secara memadai. Sejumlah dokumen penting seperti kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) belum sepenuhnya tersedia sebagai dasar pengambilan keputusan lanjutan. 

Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya pengamanan potensi penerimaan negara, termasuk komitmen pembayaran wajib pajak yang tercatat mencapai Rp14,92 triliun.

“Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara,” paparnya. 

Selain itu, prosedur pemeriksaan dinilai belum konsisten dan belum didukung pengujian yang memadai. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan belum menguji risiko spesifik, seperti pada sektor mineral nikel yang tidak membandingkan data produksi dengan harga patokan mineral. Hal ini dinilai dapat memengaruhi kualitas hasil pengawasan dan pemeriksaan.

BPK menegaskan berbagai kelemahan tersebut berisiko menurunkan efektivitas pengawasan pajak dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Ditjen Pajak memperkuat sistem pengawasan, termasuk menyempurnakan pemanfaatan CRM dengan menambahkan variabel sektor prioritas, meningkatkan kualitas analisis data perpajakan, serta memastikan seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti secara optimal.

Selain itu, Ditjen Pajak juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh atas efektivitas pengendalian pengawasan dan pemeriksaan, serta memperbaiki prosedur pemeriksaan agar lebih konsisten dan berbasis risiko.

Previous Post

BPK Nilai Promosi Program Wisata oleh Kemenpar Bermasalah

Next Post

Reformasi Ekonomi Dorong Minat Investor Global ke Indonesia

Related Posts

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya
Ekonomi

Polemik Pernyataan Wamentan soal Petani Happy, Publik Diminta Baca Utuh Konteksnya

Mei 26, 2026
Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014
Ekonomi

Airlangga Pastikan Tekanan Rupiah Terkendali, Beda 2004-2014

Mei 26, 2026
Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM
BUMN

Gagas Nusantara Imbau Publik Tak Terprovokasi Hoaks Pembatasan BBM

Mei 22, 2026
Harga Emas Turun, Dibanderol Rp3,122 Juta per Gram
BUMN

Emas Antam To The Moon Rekor Rp2,8 Juta, Tapi Saham ANTM Malah Longsor 17%! Ada Apa?

Mei 21, 2026
Pastikan Migrasi Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Lewat Penguatan Audit Lapangan
Ekonomi

Kawal Gernas Migran Aman, JNPM Dukung Langkah Menteri Mukhtarudin

Mei 21, 2026
Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani
Ekonomi

Simak Bukti Kebijakan di Balik Swasembada & Kesejahteraan Petani

April 27, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

TERPOPULER

Kapolri Buka Suara Soal WA Titipan, JAN: Rakyat Sekarang Punya Alasan Percaya Polri

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Usia Kapolri 60 Tahun, JAN: “Keputusan DPR Sudah Tepat, Publik Tak Perlu Resah”

Visioner Indonesia: Dr. Herman Layak Melanjutkan Kepemimpinan Sebagai Rektor Definitif UHO

Pemuda Muslimin Indonesia Jakarta Utara Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto Jaga Integritas Lembaga

Pilrek UHO Diikuti 11 Akademisi, LHK Minta Kemendiktisaintek Evaluasi Plt Rektor

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved