
VISIONER PAPUA – Kasus dugaan korupsi Belanja Urusan Rumah Tangga (BURT) pada rumah negara ketua dan wakil ketua DPRK Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025, memasuki tahap penyelidikan. Kamis, 7, Mei, 2026.
Kasus ini ditangani Polres Teluk Bintuni melalui satuan reserse kriminal, penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) Nomor: SP.Lidik/31/IV/RES.3.3/2026/Sat Reskrim, tanggal 28 April 2026.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat mengemuka di penghujung Februari 2026 silam terkait belanja rumah tangga untuk keperluan rumah negara Ketua dan Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni senilai 6,4 Miliar/Tahun terdiri dari Ketua DPRK senilai 1,8 Miliar dan Wakil Ketua senilai 1,5 Miliar.
Untuk 3 orang wakil ketua diduga diterima secara tunai oleh masing-masing pimpinan padahal rumah negara tersebut sepanjang tahun 2025 tidak ditempati.
Selain tidak ditempati, penerimaan secara tunai BURT jelas melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BURT merupakan beban belanja yang bersumber dari APBD untuk keperluan membiayai keperluan rumah tangga, adapun dalam konteks hak administratif BURT tersebut adalah fasilitas penunjang bukan penghasilan rutin yang diterima tunai oleh anggota atau pimpinan DPRD.
Hal tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang kemudian membuat keuangan daerah dalam APBD TA 2025 merugi sejumlah 6,4 Miliar.
Publik masih terus menunggu proses penegakan hukum terhadap kasus ini, sebagai efek jera terhadap perilaku korupsi ditengah ketidakstabilan ekonomi yang mengguncang dunia dan ikut berdampak pada perekonomian daerah.
