Jakarta, 4 Agustus 2026 – Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan dua pola penindakan yang berbeda dari lembaga antikorupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap mengungkap kasus-kasus korupsi bernilai triliunan yang melibatkan korporasi dan kementerian. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih sering terlihat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring kepala daerah hingga pejabat menengah.
Fenomena ini memicu pertanyaan: mengapa pola penindakan kedua lembaga penegak hukum tersebut berbeda? Apakah ada pergeseran peran, atau ini adalah strategi yang saling melengkapi?
Kejagung telah mencatat sejumlah pencapaian besar dalam kasus-kasus jumbo. Mulai dari dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun, kasus BTS 4G Bakti Kominfo (Rp8 triliun), hingga dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Perkara yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik.
“Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam rilisnya. Sepanjang 2023, Kejagung menangani 789 perkara dengan kerugian negara, sementara KPK hanya menangani 13 perkara serupa. Keunggulan ini terjadi karena Kejagung lebih banyak menggunakan metode case building (membangun kasus dari nol) dengan pasal kerugian negara, sedangkan KPK lebih terpusat pada perkara suap yang pembuktiannya dianggap lebih mudah.
Mengapa KPK Lebih Banyak OTT?
Di sisi lain, KPK sepanjang 2025 melakukan 11 OTT dengan 118 tersangka, dan pada semester I 2026 telah menggelar 12 OTT. Operasi ini menjaring kepala daerah di Pati, Madiun, Pekalongan, hingga Rejang Lebong, serta pejabat di KPP Madya Jakarta, KPP Banjarmasin, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai fenomena ini lebih soal keberanian aparat dalam mengambil perkara besar. “KPK sejak awal dibentuk sebagai trigger mechanism karena aparat yang ada dinilai belum efektif. KPK dibekali kewenangan khusus seperti penyadapan tanpa izin pengadilan,” jelasnya kepada Tirto.
Menurut Kurniawan, OTT tetap memiliki fungsi penting untuk membongkar praktik suap yang sedang berlangsung dan menciptakan efek kejut. Namun, “apabila pemberantasan korupsi terlalu identik dengan OTT terhadap kepala daerah atau pejabat level menengah, sementara perkara korupsi besar dan sistemik lebih banyak ditangani lembaga lain, publik wajar mempertanyakan posisi strategis KPK.”
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai memang terjadi pergeseran sejak revisi UU KPK 2019. “KPK mulai bergeser dari big fish ke level menengah dan bawah. Ini soal hilangnya independensi KPK, perubahan keberanian pimpinan, hingga besarnya intervensi kekuasaan terhadap KPK,” ujarnya.
KPK dan Kejagung: Koordinasi atau Tumpang Tindih?
Meski berbeda pola, kedua lembaga tetap berkoordinasi. Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menjadi contoh. Kejagung menangani penyidikan, sementara KPK melakukan koordinasi dan supervisi, serta menitipkan penahanan FA di Rutan KPK.
“Untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh Tim 9 yang ada di Kejagung. Kita hanya dari sisi tempat penahanannya saja,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Kasus dugaan pemerasan jaksa di Banten juga menunjukkan sinergi: KPK melakukan OTT, lalu melimpahkan ke Kejagung karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan.






