Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Kejagung Ungkap Kasus Jumbo, KPK Giat OTT: Dua Wajah Pemberantasan Korupsi

by Visioner Indonesia
Agustus 4, 2026
in HUKUM, Nasional
Reading Time: 3min read
Kejagung Ungkap Kasus Jumbo, KPK Giat OTT: Dua Wajah Pemberantasan Korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 4 Agustus 2026 – Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan dua pola penindakan yang berbeda dari lembaga antikorupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap mengungkap kasus-kasus korupsi bernilai triliunan yang melibatkan korporasi dan kementerian. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih sering terlihat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring kepala daerah hingga pejabat menengah.

Fenomena ini memicu pertanyaan: mengapa pola penindakan kedua lembaga penegak hukum tersebut berbeda? Apakah ada pergeseran peran, atau ini adalah strategi yang saling melengkapi?

Kejagung telah mencatat sejumlah pencapaian besar dalam kasus-kasus jumbo. Mulai dari dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun, kasus BTS 4G Bakti Kominfo (Rp8 triliun), hingga dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Perkara yang menyeret mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjadi sorotan publik.

“Kejaksaan jauh mengungguli KPK dalam mengusut perkara korupsi kerugian keuangan negara,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam rilisnya. Sepanjang 2023, Kejagung menangani 789 perkara dengan kerugian negara, sementara KPK hanya menangani 13 perkara serupa. Keunggulan ini terjadi karena Kejagung lebih banyak menggunakan metode case building (membangun kasus dari nol) dengan pasal kerugian negara, sedangkan KPK lebih terpusat pada perkara suap yang pembuktiannya dianggap lebih mudah.

Mengapa KPK Lebih Banyak OTT?

Di sisi lain, KPK sepanjang 2025 melakukan 11 OTT dengan 118 tersangka, dan pada semester I 2026 telah menggelar 12 OTT. Operasi ini menjaring kepala daerah di Pati, Madiun, Pekalongan, hingga Rejang Lebong, serta pejabat di KPP Madya Jakarta, KPP Banjarmasin, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, menilai fenomena ini lebih soal keberanian aparat dalam mengambil perkara besar. “KPK sejak awal dibentuk sebagai trigger mechanism karena aparat yang ada dinilai belum efektif. KPK dibekali kewenangan khusus seperti penyadapan tanpa izin pengadilan,” jelasnya kepada Tirto.

Menurut Kurniawan, OTT tetap memiliki fungsi penting untuk membongkar praktik suap yang sedang berlangsung dan menciptakan efek kejut. Namun, “apabila pemberantasan korupsi terlalu identik dengan OTT terhadap kepala daerah atau pejabat level menengah, sementara perkara korupsi besar dan sistemik lebih banyak ditangani lembaga lain, publik wajar mempertanyakan posisi strategis KPK.”

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai memang terjadi pergeseran sejak revisi UU KPK 2019. “KPK mulai bergeser dari big fish ke level menengah dan bawah. Ini soal hilangnya independensi KPK, perubahan keberanian pimpinan, hingga besarnya intervensi kekuasaan terhadap KPK,” ujarnya.

KPK dan Kejagung: Koordinasi atau Tumpang Tindih?

Meski berbeda pola, kedua lembaga tetap berkoordinasi. Kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) menjadi contoh. Kejagung menangani penyidikan, sementara KPK melakukan koordinasi dan supervisi, serta menitipkan penahanan FA di Rutan KPK.

“Untuk proses penanganannya, perkaranya itu ditangani oleh Tim 9 yang ada di Kejagung. Kita hanya dari sisi tempat penahanannya saja,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Kasus dugaan pemerasan jaksa di Banten juga menunjukkan sinergi: KPK melakukan OTT, lalu melimpahkan ke Kejagung karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan.

Previous Post

Purbaya Bantah Isu Maju Jadi Gubernur BI: “Saya Jadi Menkeu Sudah Syukur”

Next Post

Purbaya Prediksi Ekonomi Nasional Tumbuh hingga 6% di Akhir 2026

Related Posts

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta
Nasional

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

Agustus 4, 2026
KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung
Nasional

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Agustus 4, 2026
Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang
HUKUM

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Agustus 4, 2026
Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029
Nasional

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Agustus 4, 2026
Gelar Kehormatan dan Adat Berdatangan untuk Jokowi: Pengakuan Internasional hingga Legitimasi Kultural
Nasional

Gelar Kehormatan dan Adat Berdatangan untuk Jokowi: Pengakuan Internasional hingga Legitimasi Kultural

Agustus 4, 2026
Darurat Narkoba! 70.114 Ekstasi dan 30 Kg Ganja Digagalkan Polri dalam Sepekan
Nasional

Darurat Narkoba! 70.114 Ekstasi dan 30 Kg Ganja Digagalkan Polri dalam Sepekan

Agustus 4, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Bahlil Sebut 80% Pengguna BBM Itu Subsidi, Harga Tak Bakal Naik

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Bos Danantara Mengaku Frustrasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

TERPOPULER

Fenomena Pagar Tinggi di Sejumlah Pusat Perbelanjaan Jakarta

KP2MI Gandeng BPJS Kesehatan dan Kemensos Perkuat JKN untuk PMI, JNPM: Terobosan yang Perlu Didukung

Bahlil Sebut 80% Pengguna BBM Itu Subsidi, Harga Tak Bakal Naik

Keberanian Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan Saut Situmorang

Rocky Gerung: Kalau Agustus Tak Dirombak, Prabowo Tak Akan Sampai 2029

Bos Danantara Mengaku Frustrasi Selamatkan BUMN-BUMN Karya

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved