Jakarta, 9 Agustus 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh pejabat struktural di lingkungan BGN kini diwajibkan untuk berkantor di daerah, dan tidak diperkenankan masuk ke kantor pusat di Jakarta tanpa izin tertulis darinya.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan program MBG berjalan optimal dan tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia. “Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, saya instruksikan semua pejabat yang ada di BGN untuk tidak masuk Jakarta. Mereka semua harus berada di daerah. Saya juga hanya bisa ke Jakarta jika ada izin dari Menteri,” ujar Sudaryono usai Rapat Koordinasi dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Langkah ini sekaligus menjadi pembalikan arah dari budaya birokrasi yang cenderung terpusat di ibu kota. Dengan kebijakan ini, pengawasan dan koordinasi program MBG diharapkan lebih dekat dengan lapangan. Sudaryono juga menegaskan bahwa dirinya sendiri akan mencontohkan kebijakan tersebut. “Saya juga baru bisa masuk ke Jakarta kalau sudah dapat izin dari Menteri. Ini untuk memberi contoh kepada seluruh jajaran,” imbuhnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh program MBG setelah sejumlah kasus keracunan massal yang terjadi di Semarang dan Jayapura, serta temuan 950 dapur yang diduga tidak memenuhi standar sanitasi. Sudaryono menegaskan bahwa kejadian-kejadian tersebut harus menjadi pelajaran dan tidak boleh terulang.
Dengan hadirnya pejabat BGN di daerah, diharapkan proses pengawasan, verifikasi, dan pendampingan terhadap mitra-mitra SPPG dapat dilakukan secara langsung. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap dapur MBG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memenuhi prosedur keamanan pangan yang ketat.
Kebijakan ini juga dinilai mampu menekan biaya operasional dan perjalanan dinas yang tidak perlu, serta mempercepat pengambilan keputusan di tingkat lapangan. Jangka pendeknya, seluruh pejabat BGN telah disebar ke berbagai provinsi dan diminta untuk melaporkan secara berkala kondisi dan kendala yang dihadapi di daerah masing-masing. Hingga berita ini diturunkan, kebijakan tersebut mulai berlaku dan menjadi sorotan publik sebagai langkah berani dalam reformasi birokrasi.






