Jakarta, 30 Agustus 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik terapi sel punca atau stem cell ilegal. Tawaran pengobatan yang menjanjikan kesembuhan instan ini justru berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti menawarkan layanan stem cell ilegal dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa terapi stem cell tergolong dalam pengobatan medis berisiko tinggi sehingga harus dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ketat. Pelayanan stem cell ilegal yang sering ditemukan di klinik-klinik kecantikan atau praktik perorangan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming kesembuhan cepat atau harga murah yang tidak wajar. Penggunaan sel punca yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan infeksi serius, reaksi alergi berat, bahkan kematian,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, praktik terapi stem cell di luar fasilitas kesehatan resmi dan tanpa izin merupakan tindak pidana. BPOM bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara layanan ilegal. Taruna mengingatkan, jika ada pihak yang terbukti menawarkan stem cell ilegal, mereka bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal yang diatur.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memastikan layanan kesehatan yang dipilih terdaftar dan memiliki izin resmi. Jika menemukan indikasi layanan stem cell ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke BPOM atau aparat penegak hukum terdekat.






