Indonesia Visioner
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

BPOM Peringatkan Klinik Ilegal Stem Cell: Ancaman 12 Tahun Penjara!

by Visioner Indonesia
Agustus 30, 2026
in Kesehatan
Reading Time: 1min read
BPOM Peringatkan Klinik Ilegal Stem Cell: Ancaman 12 Tahun Penjara!

Jakarta, 30 Agustus 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya praktik terapi sel punca atau stem cell ilegal. Tawaran pengobatan yang menjanjikan kesembuhan instan ini justru berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti menawarkan layanan stem cell ilegal dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa terapi stem cell tergolong dalam pengobatan medis berisiko tinggi sehingga harus dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ketat. Pelayanan stem cell ilegal yang sering ditemukan di klinik-klinik kecantikan atau praktik perorangan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming kesembuhan cepat atau harga murah yang tidak wajar. Penggunaan sel punca yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan infeksi serius, reaksi alergi berat, bahkan kematian,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, praktik terapi stem cell di luar fasilitas kesehatan resmi dan tanpa izin merupakan tindak pidana. BPOM bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara layanan ilegal. Taruna mengingatkan, jika ada pihak yang terbukti menawarkan stem cell ilegal, mereka bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal yang diatur.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memastikan layanan kesehatan yang dipilih terdaftar dan memiliki izin resmi. Jika menemukan indikasi layanan stem cell ilegal, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke BPOM atau aparat penegak hukum terdekat.

Previous Post

Kisah Sisil, Empu Keris Perempuan Satu-satunya di Sumenep: “Saya Meneruskan Warisan Leluhur”

Next Post

Wamenkes Dante Ungkap 4 Target Intervensi Tekan Stunting, Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Related Posts

Jhonlin Group Perkuat Posyandu di Tanah Bumbu, Hadirkan PMT hingga Alat Kesehatan Cegah Stunting
Daerah

Jhonlin Group Perkuat Posyandu di Tanah Bumbu, Hadirkan PMT hingga Alat Kesehatan Cegah Stunting

Agustus 30, 2026
Wamenkes Dante Ungkap 4 Target Intervensi Tekan Stunting, Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Kesehatan

Wamenkes Dante Ungkap 4 Target Intervensi Tekan Stunting, Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Agustus 30, 2026
Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi
Kesehatan

Menkes Budi Siapkan Insentif Rp30 Juta untuk Atasi Krisis Dokter Gigi

Agustus 27, 2026
Dari Bekam hingga Lintah: Turki Modernkan Pengobatan Kuno, Indonesia Bisa Tiru?
Kesehatan

Dari Bekam hingga Lintah: Turki Modernkan Pengobatan Kuno, Indonesia Bisa Tiru?

Agustus 15, 2026
Terapi Lintah Kembali Populer, Dosen IPB: Bisa Bantu Atasi Gangguan Darah, Tapi Harus Diawasi!
Kesehatan

Terapi Lintah Kembali Populer, Dosen IPB: Bisa Bantu Atasi Gangguan Darah, Tapi Harus Diawasi!

Agustus 15, 2026
Pengobatan Alternatif: Solusi Aman atau Sekadar Viral?
Kesehatan

Pengobatan Alternatif: Solusi Aman atau Sekadar Viral?

Agustus 15, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

Lebih dari Tugas Negara: Saat Seragam Tentara Jadi Ruang Aman bagi Anak-Anak Gempa Flores

Bank Mandiri, BRI, PLN hingga Pertamina Bergerak Bantu Korban Gempa NTT

TERPOPULER

IKAPEKSI Audiensi dengan Wapres Gibran, Bahas Potensi Alumni Kenshusei untuk Ekonomi Indonesia

Sah! Kritik Presiden dan Wakil Presiden Bukan Lagi Pidana, MK Hapus Pasal Karet

DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp158 Miliar Terealisasi

Kapolri: NKRI Rumah Kita Bersama, Apresiasi untuk Garda Satya yang Kawal Pancasila

Lebih dari Tugas Negara: Saat Seragam Tentara Jadi Ruang Aman bagi Anak-Anak Gempa Flores

Bank Mandiri, BRI, PLN hingga Pertamina Bergerak Bantu Korban Gempa NTT

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS

Indonesia Visioner - All Rights Reserved