JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi (Pertalite dan Biosolar). Keputusan ini diambil sebagai respons cepat manajemen terhadap dinamika dan keresahan yang sempat timbul di masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa rencana pengecekan STNK tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan bentuk pengawasan lokal yang sempat direncanakan di wilayah Sumatera Selatan. Informasi yang semula beredar di wilayah tersebut kemudian meluas secara nasional dan menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” ujar Kitty dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi langkah tegas Pertamina yang dinilainya sangat bijak dan mendengarkan suara masyarakat. “Pertamina menunjukkan sikap yang responsif dan dewasa. Membatalkan wacana kebijakan yang berpotensi memicu kepanikan adalah langkah tepat di tengah kondisi masyarakat saat ini,” kata Romadhon dalam pernyataannya, Senin (7/9) di Jakarta.
Meskipun mekanisme STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh Indonesia serta terus berkoordinasi erat dengan BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Romadhon menambahkan bahwa transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci utama dalam penyampaian kebijakan yang berdampak luas. “Ketidakpastian informasi adalah sumber keresahan. Pertamina telah belajar dari pengalaman ini, dan ke depan kami berharap setiap rencana mekanisme dikomunikasikan secara terencana agar tidak menimbulkan polemik,” lanjutnya.
Untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina memastikan fokus utama tetap menggunakan penataan berbasis digital melalui sistem QR Code Subsidi Tepat MyPertamina. Langkah ini dinilai paling solutif untuk memetakan konsumen secara transparan dan akurat tanpa membebankan masyarakat dengan persyaratan manual di lapangan.
Dengan pembatalan ini, seluruh proses pelayanan pembelian BBM subsidi di SPBU tetap berjalan normal mengacu pada regulasi yang berlaku. Pertamina berkomitmen untuk terus mengoordinasikan setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Romadhon menutup, “Kami berharap ke depan komunikasi kebijakan yang berdampak luas dapat lebih terencana. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu dibuat bingung oleh isu yang simpang siur. Pertamina telah membuktikan diri sebagai BUMN yang mendengar dan merespons cepat aspirasi publik.”






