JAKARTA – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat transformasi perusahaan melalui penandatanganan Akta Penggabungan (merger) PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku Subholding Downstream sekaligus perusahaan penerima penggabungan (surviving entity). Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (31/8/2026), dan menandai penyelesaian salah satu tahapan penting dalam Implementasi Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua .
Dalam prosesi tersebut ditandatangani dua dokumen akta, yakni Akta Penggabungan oleh Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama PET Bayu Prostiyono, serta penandatanganan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN oleh Mars Ega Legowo Putra, di hadapan Notaris Jose Dima. Penggabungan berlaku efektif pada 1 September 2026 .
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa momentum ini bukan semata pemenuhan aspek legal, melainkan wujud komitmen bersama seluruh insan Pertamina Group untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia . “Apa yang kita tandatangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan,” ujar Simon .
Simon menekankan integrasi ini harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, dari Sabang sampai Merauke. Di tengah arus transformasi yang kompleks, operasional bisnis hilir tidak boleh surut sedikit pun karena pelayanan energi kepada masyarakat merupakan tugas utama Pertamina. “Di tengah arus transformasi yang kompleks dan menuntut, operasional bisnis hilir tidak boleh surut, bahkan satu detik pun,” tegasnya .
Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, mengapresiasi langkah strategis Pertamina ini. “Penggabungan PET ke PPN adalah langkah yang tepat untuk memperkuat integrasi bisnis hilir. Dengan struktur yang lebih ramping, Pertamina dapat meningkatkan efisiensi biaya operasi dan optimalisasi rantai nilai, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelayanan energi kepada masyarakat,” ujar Romadhon, dalam keterangannya, Jumat (4/8) di Jakarta.
Penggabungan PET ke PPN merupakan kelanjutan dari Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Pertama yang telah berlaku efektif pada 1 Februari 2026 – mencakup penggabungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan 10 SPV anak perusahaan PT Pertamina International Shipping (PIS) ke PPN, serta pengalihan armada kapal captive PIS ke PPN . Simon menambahkan, pasca tanggal efektif, Pertamina memfokuskan langkah pada penataan proses dan organisasi di Subholding Hilir serta melanjutkan optimalisasi rantai nilai (value chain), efisiensi biaya operasi (OPEX optimization), dan sinergi operasional .
Romadhon menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Danantara untuk mewujudkan BUMN yang adaptif, lincah, dan kompetitif. “Kami berharap integrasi ini tidak hanya memperkuat struktur, tetapi juga meningkatkan keandalan pasokan energi dan pelayanan kepada masyarakat. Pertamina menunjukkan bahwa transformasi dilakukan dengan tetap menjaga denyut pelayanan kepada bangsa,” pungkasnya.
Acara turut dihadiri jajaran Direksi Holding, Subholding, dan anak perusahaan terkait. Melalui transformasi bisnis hilir yang berkelanjutan, Pertamina berkomitmen memperkuat integrasi, efisiensi, dan daya saing bisnis hilir nasional, sekaligus mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi bagi Indonesia.






