Indonesia Visioner
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
  • SC Helper
Indonesia Visioner
No Result
View All Result

Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster

by Visioner Indonesia
September 6, 2026
in kriminalitas
Reading Time: 1min read
Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster

Jakarta, 6 September 2026 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu ekor benih bening lobster (BBL). Seorang pria berinisial MZ beserta satu unit pikap diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Ciangsana, Bogor, Kamis (3/9) malam .

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan BBL menggunakan pikap . “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya .

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan, personel Unit Intel Air II melakukan penyelidikan di Ciangsana pada Kamis malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit Daihatsu Gran Max putih keluar dari kawasan perumahan . Kendaraan itu lalu dibuntuti hingga masuk ruas Tol Jagorawi dan dihentikan untuk pemeriksaan .

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam putih yang berisi BBL yang dikemas dalam 30 kantong plastik . Polisi menduga BBL tersebut hendak dibawa ke Pelabuhan Merak, Serang, Banten, untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah ditentukan .

Pelaku MZ dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut . Polisi masih mendalami asal-usul benih lobster serta pihak lain yang diduga terlibat .

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar .

Previous Post

Dari Panel Surya ke Pupuk Organik: Ketika Energi Terbarukan Menghidupkan Desa

Next Post

Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Related Posts

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus
HUKUM

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus

Agustus 29, 2026
Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat
HUKUM

Polri Tahan 45 Tersangka Ricuh Demo 27 Agustus, 160 Anak Terlibat

Agustus 29, 2026
65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri
HUKUM

65 Perusuh Ditangkap, Demo 27 Agustus Aman, Masyarakat Apresiasi Polri

Agustus 28, 2026
Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!
HUKUM

Soal Perusakan dan Pembakaran Fasilitas di Jakarta, Polisi: Ulah Kelompok Perusuh!

Agustus 28, 2026
Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba
kriminalitas

Polri Tangkap Yuwanky, Pemilik Klub Malam Planet Batam DPO Kasus Narkoba

Agustus 28, 2026
BUMN

Memulihkan Kekecewaan Konsumen dalam #Korupsi Pertamina

Maret 2, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster

Dari Panel Surya ke Pupuk Organik: Ketika Energi Terbarukan Menghidupkan Desa

Anggaran ESDM Melonjak di Era Bahlil: Komitmen Energi atau Beban Fiskal Baru?

Pertamina Tuntaskan Merger PET ke Patra Niaga, Sinergi Hilir Makin Kuat untuk Pelayanan Energi

Prabowo di Rusia, Bahlil Diberi Tugas Khusus Kawal Proyek Hilirisasi dan Energi

TERPOPULER

Pertamina Patra Niaga Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Beli BBM Subsidi

Polda Metro Sergap Pikap Mencurigakan Angkut 150 Ribu Benih Bening Lobster

Dari Panel Surya ke Pupuk Organik: Ketika Energi Terbarukan Menghidupkan Desa

Anggaran ESDM Melonjak di Era Bahlil: Komitmen Energi atau Beban Fiskal Baru?

Pertamina Tuntaskan Merger PET ke Patra Niaga, Sinergi Hilir Makin Kuat untuk Pelayanan Energi

Prabowo di Rusia, Bahlil Diberi Tugas Khusus Kawal Proyek Hilirisasi dan Energi

  • About
  • Redaksi
  • Marketing & Advertising
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Email
  • Login
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • POLHUM
  • EKONOMI
  • VIDEO
  • ENTERTAINMENT
  • LUAR NEGERI
  • LIPUTAN DISKUSI
  • LIFESTYLE
  • RESENSI
  • SPORT
  • OPINI
  • INDEKS
  • COMPANY PROFILE
  • SC Helper

Indonesia Visioner - All Rights Reserved