Jakarta, 6 September 2026 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu ekor benih bening lobster (BBL). Seorang pria berinisial MZ beserta satu unit pikap diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Ciangsana, Bogor, Kamis (3/9) malam .
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan BBL menggunakan pikap . “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya .
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan, personel Unit Intel Air II melakukan penyelidikan di Ciangsana pada Kamis malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit Daihatsu Gran Max putih keluar dari kawasan perumahan . Kendaraan itu lalu dibuntuti hingga masuk ruas Tol Jagorawi dan dihentikan untuk pemeriksaan .
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam putih yang berisi BBL yang dikemas dalam 30 kantong plastik . Polisi menduga BBL tersebut hendak dibawa ke Pelabuhan Merak, Serang, Banten, untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah ditentukan .
Pelaku MZ dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut . Polisi masih mendalami asal-usul benih lobster serta pihak lain yang diduga terlibat .
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar .





